JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden disebut menyisakan pekerjaan rumah besar.
Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menilai ada persoalan serius terkait kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Pilpres lalu.
Menurut Surokim, pertimbangan hukum yang dibacakan oleh MK secara gamblang telah membuka celah bagi publik untuk menyeret penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna diuji secara etik.
"Amar putusannya memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK telah menguraikan fakta-fakta penting mengenai dokumen persyaratan calon dan bagaimana KPU melakukan pemeriksaan," ujar Surokim dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (7/10).
Surokim menegaskan, publik harus jeli membaca putusan MK secara utuh. Sebelum menjatuhkan amar putusan, MK secara tegas menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti menamatkan pendidikan setingkat SLTA di luar negeri.
Fakta menarik lainnya yang disorot Surokim adalah temuan MK mengenai dokumen Certificate of Attendance milik Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sertifikat tersebut bukanlah bukti kelulusan, melainkan hanya sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang bisa menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana diwajibkan UU Pemilu.
"Pertimbangan hukum itu tidak boleh dihilangkan dari pembacaan terhadap putusan. Ini yang harus dibaca dengan cermat," terangnya.
Lebih lanjut, Surokim menyoroti titik lemah KPU yang terungkap dalam persidangan. KPU diketahui hanya melakukan verifikasi administrasi tanpa melakukan klarifikasi faktual terhadap surat keterangan penyetaraan Gibran, dengan dalih dokumen itu dikeluarkan instansi berwenang.
Surokim mengutip putusan MK yang mengkritik keras KPU. MK menekankan bahwa verifikasi persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden menuntut prinsip kecermatan dan kehati-hatian tingkat tinggi melalui verifikasi berlapis.
Meski UU Pilpres tidak mengenal nomenklatur verifikasi faktual, Surokim menyebut MK telah menunjukkan bahwa KPU sebenarnya memiliki ruang untuk itu lewat mekanisme klarifikasi di Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023.
"Mengapa pemeriksaan berhenti pada verifikasi administratif? Mengapa ruang klarifikasi yang tersedia dalam PKPU tidak digunakan untuk memastikan kebenaran materiil dokumen? Ini yang menurut saya layak diuji di DKPP," kritik Surokim.
Bahkan, alasan KPU yang mensyaratkan adanya keraguan sebelum melakukan klarifikasi dinilai MK sangat subjektif dan tidak memiliki parameter yang akuntabel.
Dengan rentetan temuan MK tersebut, Surokim menyatakan ruang bagi masyarakat untuk mengadukan KPU ke DKPP sangatlah terbuka lebar. Pengaduan ini penting untuk menilai apakah tindakan KPU sudah memenuhi standar profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
Ia mengingatkan, langkah ini bukan untuk mendiskualifikasi Gibran yang telah sah dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024 lalu. Surokim sepakat dengan MK bahwa pembatalan jabatan tersebut sudah bukan ranah perselisihan hasil pemilu.
"MK tidak mendiskualifikasi Wakil Presiden. Tetapi pada saat yang sama, terdapat fakta mengenai proses verifikasi yang dilakukan KPU. Biarkan DKPP memeriksa dan memutus apakah terdapat pelanggaran kode etik," tegasnya.
Baca Juga: Aduan Suket Penyetaraan Pendidikan Wapres Gibran Masuk Dumas di Mabes Polri
Evaluasi kelembagaan ini dinilai Surokim mutlak diperlukan demi menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik menuju Pemilu 2029 mendatang.
"Jika ada dugaan kelalaian dalam menjalankan standar tersebut, mekanisme etik melalui DKPP tersedia untuk mengujinya secara terbuka dan akuntabel," ucap Surokim.