JawaPos.com - Temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.
Abdullah mendorong aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas berbagai dugaan pelanggaran yang terungkap dalam inspeksi Ombudsman pada Rabu (23/9).
“Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” kata pria yang karib disapa Gus Abduh kepada wartawan, Jumat (25/9).
Menurut Abduh, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar di dalam Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas layaknya hunian apartemen. Di antaranya terdapat ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga berbagai perlengkapan memasak.
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan kendaraan mewah dan minuman keras (miras) di dalam kulkas hunian. Ombudsman turut mengungkap dugaan adanya upaya menghalangi pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak). Salah seorang penghuni bahkan disebut mengaku membayar untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Rangkaian temuan itu, kata Abduh, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dari aspek administratif sekaligus hukum pidana. Pelanggaran administratif atau disiplin dapat dikenakan sanksi apabila terbukti melibatkan pegawai lapas.
Sedangkan, dugaan pidana harus diproses apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, termasuk kemungkinan penyimpangan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara maupun tindakan yang menghambat pemeriksaan Ombudsman.
“Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana ini, Ditjen Imipas dan Polri harus menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Abduh.
Politikus Fraksi PKB tersebut juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut memeriksa pengelolaan anggaran serta aset di Lapas Cibinong. Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang dapat berdampak terhadap keuangan negara.
“Kalau kita ingin mewujudkan tata kelola lapas yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi, audit BPK adalah salah satu pintu masuknya. Dari sana harus dilihat apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset. Ini penting untuk memastikan komitmen lapas dalam mewujudkan zona integritas,” jelas Abduh.
Selain penindakan, Abduh menilai sistem pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan juga perlu diperkuat. Ia mendorong pengawasan dilakukan secara kolaboratif, real-time, serta berkelanjutan dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Menurutnya, pola tersebut dapat menjadi langkah untuk mempersempit ruang terjadinya berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan lapas sekaligus meningkatkan keterbukaan kepada masyarakat.
“Pengawasan menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini harus diwujudkan. Saya membayangkan ada pos pengawasan eksternal di setiap lapas, kemudian hasil pengawasannya dapat diinformasikan kepada publik secara berkala, misalnya setiap bulan atau triwulan,” pungkasnya.