JawaPos.com - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meyakini Hery Susanto telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (24/9).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hery membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Jaksa turut membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Hery akan dikenakan pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Hery. Salah satunya karena perbuatannya dinilai telah mencederai amanah reformasi yang menjadi dasar pembentukan Ombudsman RI sebagai lembaga yang diharapkan turut mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia," beber jaksa.
Jaksa juga menilai, Hery tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, Hery disebut tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan. Jaksa menyebut Hery belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, Hery sebelumnya didakwa menerima suap dengan total nilai sekitar Rp 4,8 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013-2025.
Hery disebut memanfaatkan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum dalam proses pengaturan LHP tata kelola pertambangan nikel.
Rincian penerimaan tersebut antara lain berasal dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang sebesar Rp 675 juta. Hery juga didakwa menerima Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.
Selain uang tunai, Hery disebut menerima sebuah rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan nilai sekitar Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
Penerimaan lainnya yakni uang sebesar Rp 1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp 525 juta dari Aung Winarno, serta Rp 50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kemala Energi yang diserahkan melalui Agung Winarno.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.