← Beranda
Verifikasi DPT Muktamar ke-35 NU Selesai, 557 Peserta Berhak Memilih
Novia HerawatiRabu, 26 Agustus 2026 | 15.55 WIB
Rais Syuriyah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar, Prof. Mohammad Nuh, menjelaskan sebanyak 557 peserta dinyatakan berhak menggunakan hak suara dalam Muktamar ke-35 NU. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah merampungkan proses verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), yang akan digelar di Jombang selama 27 - 31 Agustus 2026.

Dari total 590 peserta Muktamar ke-35 NU yang terdata, sebanyak 557 kepengurusan tingkat cabang (PCNU), wilayah (PWNU), dan PCINU, dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilik hak suara.

Hal tersebut disampaikan Rais Syuriyah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar, Prof. Mohammad Nuh, saat meninjau Command Centre di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Selasa (25/8).

"Sudah 100 persen. DPT sebanyak 557 yang meliputi PCNU, PWNU dan PCINU. Kalau jumlah total ada 590, jadi ada 3 persen yang tidak memenuhi syarat," tuturnya, dikutip dari Jawa Pos Radar Bromo, Rabu (26/8).

Tiga persen ini sekitar 33 PCNU/ PWNU/ PCINU. Prof. NUh menjelaskan peserta yang tidak tercantum dalam DPT bukan karena persoalan kuorum, melainkan karena murni tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan panitia.

Baca Juga: Muktamar NU ke-35 di Jombang, Catat Jalur yang Dialihkan 27–31 Agustus 2026

Beberapa faktor administrasi menjadi penyebab peserta tidak dapat masuk DPT. Di antaranya terdapat peserta yang meninggal dunia serta perubahan status kepengurusan, khususnya pada PCINU.

"Karena kan ada yang sudah mati, ada yang tidak memenuhi syarat. Dari sisi kuorumnya aman, karena itu kan sudah 97 persen (557 peserta Muktamar yang memiliki hak suara)," imbuhnya.

Meskipun demikian, peserta Muktamar yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, tetap diberikan ruang untuk mengikuti Muktamar. Mereka dapat hadir dengan status sebagai peninjau

Meski tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, peserta Muktamar ke-35 NU tetap diperbolehkan mengikuti rangkaian kegiatan. Mereka hadir dengan status sebagai peninjau tanpa memiliki hak suara.

Sementara itu, untuk PCINU yang berada di luar negeri, panitia memastikan tidak ada pemungutan suara melalui daring maupun hybrid. Seluruh peserta yang memiliki hak suara wajib hadir langsung dalam Muktamar.

"Semuanya kan (peserta Muktamar ke-35 NU) datang ke sini. Tidak ada hybrid. Ya, jadi Muktamar fisik kecuali yang dulu pada saat Covid, nah itu lain lagi. Ini kan normal. Tak yang hybrid. Gitu," pungkas Prof. Nuh. (*)

 

EDITOR: Mohamad Nur Asikin