JawaPos.com - Indonesia tidak boleh menjadi sumber pemasok untuk pasar ilegal satwa liar dunia. Untuk antisipasi, pintu keluar negeri di bandara internasional harus dijaga ketat.
Penegasan itu merupakan buntut dari beberapa kali petugas di bandara berhasil menggagalkan satwa liar yang hendak diselundupkan ke luar negeri.
Terbaru, delapan ekor biawak hidup yang dikemas dalam koper nyaris dikirim ke Seoul, Korea Selatan (Korsel) pada 28 Juli 2026. Biawak itu terdiri atas 6 biawak hijau (Varanus prasinus) dan 2 ekor biawak Aru (Varanus beccarii).
Penyelundupan itu berhasil digagalkan dari warga negara (WN) Korsel berinisial JJ, 25, di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Biawak-biawak itu dibungkus menggunakan kantong kain sebelum dimasukkan ke dalam bagasi.
Baca Juga: Kemenhut Perkuat Perlindungan Satwa Liar dan Pencegahan Perdagangan Ilegal Lewat Digitalisasi
Penangkapan itu menambah rentetan upaya penyelundupan satwa liar dari Indonesia ke luar negeri yang berhasil digagalkan di bandara internasional.
Sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menangani penyelundupan 202 reptil oleh WN Rusia, 134 reptil oleh WN Mesir, 13 burung hidup oleh WN Tiongkok, serta 103 reptil yang melibatkan WN Belanda dan Lituania.
Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia dalam koper dengan tujuan Oman juga berhasil digagalkan.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jalur penerbangan internasional masih menjadi salah satu titik rawan dalam perdagangan ilegal satwa liar Indonesia
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan pelaku di pintu keluar negara, tetapi juga membongkar rantai perdagangan sejak satwa diperoleh dari sumbernya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Respons tidak cukup hanya di pintu keberangkatan.
Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui interpol jika ditemukan keterkaitan jaringan internasional.
"Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” ujar Januanto kepada media pada Senin (17/8).
Baca Juga: Penambahan Forest Ranger untuk Tingkatkan Perlindungan Hutan dan Habitat Satwa Liar di Indonesia
Adapun penindakan selama ini dilakukan Kemenhut melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra), Ditjen Gakkum Kehutanan, bersama Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.
Untuk diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menegaskan untuk memperketat pengawasan guna memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut sekaligus menegaskan penguatan pencegahan di pintu keluar internasional.
“Dari perkara ini, penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan,” tegas Aswin.