JawaPos.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) angkat bicara terkait dugaan keberadaan sejumlah warga negara Israel yang tinggal hingga menjalankan usaha di Bali. Pemerintah menyebut proses masuknya warga Israel ke Indonesia memiliki mekanisme khusus dan melibatkan sejumlah instansi.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Eko Budianto, mengatakan penerbitan visa bagi warga negara Israel tidak hanya menjadi kewenangan Imigrasi. Proses tersebut membutuhkan persetujuan dari sejumlah lembaga terkait.
Menurut Eko, warga negara Israel yang hendak masuk ke Indonesia secara resmi harus melalui proses verifikasi dan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Strategis (BAIS), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Karena prosesnya cukup ketat, jumlah warga negara Israel yang memegang visa resmi untuk masuk Indonesia disebut sangat terbatas.
Baca Juga: Pernah Lihat Jembatan Tangga di Tengah Jalan Puncak? Berikut Sejarahnya hingga Jejak Soekarno
"Salah satunya adalah Israel. Jadi verifikasinya tidak kemudian dari Imigrasi, persetujuannya tidak hanya dari Imigrasi," kata Eko dalam konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Rabu (12/8).
Eko juga mengungkap hasil pengecekan petugas Imigrasi terhadap warga negara Israel yang tinggal dan menjalankan usaha di Bali. Dari pemeriksaan tersebut, sebagian di antaranya diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Kondisi tersebut membuat mereka tidak selalu menggunakan paspor Israel ketika mengajukan visa maupun saat memasuki wilayah Indonesia. Mereka dapat menggunakan paspor dari negara lain yang juga menjadi kewarganegaraannya.
"Ini yang menjadi isu di luar negeri, sehingga warga negara-warga negara Israel rata-rata, kadang-kadang mereka itu punya kewarganegaraan lain," ungkapnya.
Eko menyebut petugas menemukan sejumlah warga tersebut menggunakan dokumen perjalanan dari negara lain. Beberapa di antaranya tercatat menggunakan paspor Portugal, Jerman, hingga Yunani.
"Contohnya kemarin Portugal, kemudian Jerman, mereka masuk menggunakan paspor atau ya dokumen perjalanan Portugal maupun Jerman. Ada juga kemarin kalau enggak salah itu Yunani," jelasnya.
WNA Israel di Bali jadi sorotan
Sebelumnya, keberadaan sejumlah warga negara Israel di Bali menjadi perhatian publik setelah diketahui tinggal dan menjalankan kegiatan usaha di Pulau Dewata.
Baca Juga: Ha Young Terlibat Kontroversi Terkait Kakeknya, Pihak Drama The Long Shot Trial Angkat Bicara
Isu tersebut turut dibahas dalam unggahan akun Instagram @shiftmedia.id yang menyoroti penerapan kebijakan calling visa bagi pemegang paspor Israel.
Dalam kebijakan tersebut, warga negara Israel yang hendak masuk ke Indonesia harus melalui proses persetujuan khusus dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum visa dapat diterbitkan.
Persoalan tersebut kemudian menjadi sorotan karena adanya warga negara Israel yang diketahui berada di Bali dengan status kewarganegaraan lain dan menggunakan dokumen perjalanan dari negara tersebut saat memasuki Indonesia.