JawaPos.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani mengajak para lulusan Fakultas Hukum (FH) dari berbagai perguruan tinggi mempertimbangkan profesi hakim sebagai pilihan karier. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan hakim membuat profesi tersebut semakin menarik bagi generasi muda.
Hal itu disampaikan Muzani bersama Pimpinan MPR RI lainnya saat mengunjungi Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Selasa (17/4). Muzani mengungkapkan, sempat menanyakan besaran gaji hakim yang baru memulai karier.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, seorang lulusan sarjana hukum yang diangkat menjadi hakim kini memperoleh penghasilan puluhan juta setiap bulan. "Tadi saya bertanya berapa jumlah, berapa gaji hakim yang teranyar? Bila dia baru Sarjana Hukum, setelah masuk menjadi hakim gajinya kurang lebih Rp 50 juta per bulan," kata Muzani.
Ia menjelaskan, tingkat kesejahteraan tersebut diharapkan mampu menarik minat lulusan terbaik fakultas hukum untuk mengabdikan diri di lembaga peradilan. Ia menilai kebutuhan akan hakim berkualitas harus diimbangi dengan masuknya sumber daya manusia kompeten dan berintegritas.
"Tentunya jumlah ini sangat menarik, karena itu harapannya adalah lulusan-lulusan dari fakultas hukum, dari fakultas-fakultas hukum terbaik di Indonesia bisa menjadi atau meniti karier menjadi hakim," ucapnya.
Muzani soroti tantangan regenerasi hakim di Indonesia
Ia menyebut Mahkamah Agung masih memerlukan sekitar 1.600 hakim baru, sementara hampir separuh dari total sekitar 8.600 hakim yang saat ini bertugas diperkirakan akan memasuki masa pensiun dalam kurun lima hingga sepuluh tahun ke depan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bersama untuk memastikan keberlanjutan sistem peradilan profesional, berintegritas, dan independen. Selain itu, Muzani menegaskan pentingnya menjaga independensi kekuasaan kehakiman sebagai fondasi utama negara hukum.
Ia mengatakan MPR dan Mahkamah Agung memiliki pandangan sama bahwa supremasi hukum hanya dapat ditegakkan apabila lembaga peradilan menjalankan kewenangannya secara mandiri tanpa intervensi pihak mana pun.
"Independensi kehakiman adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Muzani menegaskan komitmen MPR untuk menghormati sepenuhnya kewenangan MA sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Baca Juga: Ahmad Muzani dan Sugiono bakal Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran Kamis Mendatang
Karena itu, MPR tidak akan mencampuri urusan yang menjadi ranah internal lembaga peradilan."Majelis Permusyawaratan Rakyat menghormati apa yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung dengan tidak mencampuri urusan yang menjadi rumah tangga Mahkamah Agung," terang dia. (*)