JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari proses pembangunan yang bertujuan memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi hasil kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG.
Menurut Pigai, pandangan Komnas HAM tersebut tidak memahami prinsip dasar hak asasi manusia dalam konteks pembangunan.
"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM," kata Pigai kepada wartawan, Selasa (16/6).
Ia menilai, sebuah program yang masih berada dalam tahap pelaksanaan dan pengembangan tidak bisa langsung dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Meski demikian, ia mengakui evaluasi terhadap pelaksanaan program tetap diperlukan.
"Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu," ujarnya.
Pigai menjelaskan, program MBG yang difokuskan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan, merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak asasi warga negara.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan agenda global yang menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar, kesetaraan, serta perlindungan martabat manusia sebagai prioritas pembangunan.
Ia mengatakan berbagai instrumen HAM internasional juga menempatkan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan sebagai unsur penting dalam pembangunan berbasis hak asasi manusia.
Karena itu, program yang memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk MBG, dinilai sejalan dengan standar global yang dikembangkan berbagai lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pigai juga menyoroti keterkaitan antara pendekatan HAM modern dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
"Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM," jelasnya.
Ia pun menilai, program MBG menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut melalui peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
"Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan hasil pemantauan dan pengkajian terkait pelaksanaan program MBG. Dalam laporannya, lembaga tersebut menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola program.
Komnas HAM menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari cakupan penerima manfaat yang dianggap terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi ketepatan sasaran, perlunya penguatan pengawasan dan transparansi, optimalisasi koordinasi antarinstansi, peningkatan standar kualitas gizi, hingga perlindungan hak-hak pekerja yang terlibat dalam program tersebut.
Atas temuan awal itu, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG agar implementasinya lebih efektif dan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.