← Beranda
Mendadak Muncul, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Fokus Pasal Wabah dan KLB
Syahrul YunizarKamis, 4 Juni 2026 | 21.58 WIB
Mantan Calon Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun mendatangi Gedung MK pada Rabu (3/6). (Tim Dharma Pongrekun)

 

JawaPos.com - Mantan calon Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun mendadak kembali muncul di muka publik. Kali ini dia menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan pasal terkait wabah dan kejadian luar biasa atau KLB.

Pria yang kerap memicu kontroversi lewat keterangan-keterangannya itu hadir secara langsung dalam sidang perdana yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (3/6). Kepada awak media, dia menyatakan bahwa gugatan tersebut sengaja dia layangkan dalam rangka menjaga kedaulatan bangsa Indonesia.

Menurut Dharma, kepentingan bangsa Indonesia harus dijaga. Utamanya dari agenda kesehatan global yang bisa menjadi ancaman seperti Covid-19 beberapa tahun lalu. Dia tidak ingin penyakit yang sudah diatur ditetapkan menjadi pandemi dan kondisi darurat. Padahal semuanya diatur demi tercapainya tujuan elit global semata.

”Ini perlu dicermati secara serius karena berpotensi mengancam kedaulatan bangsa,” kata dia dalam keterangannya pada Kamis (4/6).

Baca Juga: Ada Walk In Interview! Job Fair Jakarta Pusat 2026 Buka 2.000 Lowongan Kerja di GOR Senen

Menurut Dharma, pengesahan UU Nomor 17 tahun 2023 membuka ruang lebih besar terhadap pengaruh elite global. Misalnya Pasal 446 UU Kesehatan yang mengatur sanksi bagi semua pihak menghambat penanggulangan wabah atau KLB. Menurut dia, aturan tersebut bisa menyebabkan munculnya permasalahan di masyarakat.

Dengan aturan tersebut, kata Dharma, masyarakat yang menolak ikut vaksinasi ketika terjadi KLB, akan terimbas. Untuk itu, dia melayangkan gugatan kepada MK. Harapannya MK dapat membuat putusan yang berpegang pada aspek formal hukum.

”Saya berharap setiap putusan diambil dengan kebijaksanaan demi masa depan bangsa dan negara,” ujarnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan