JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan video yang diunggah Amien Rais mengenai Presiden Prabowo Subianto termasuk hoaks dan mengandung unsur fitnah serta ujaran kebencian.
Menurut Komdigi, narasi dalam video itu dinilai tidak berbasis fakta dan cenderung merendahkan martabat kepala negara. Konten tersebut juga dianggap sebagai bentuk provokasi yang berpotensi memicu keresahan publik hingga mengancam persatuan.
“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun,” ungkap Komdigi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (3/5).
Lebih lanjut, Komdigi menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka mengingatkan bahwa pihak yang membuat maupun menyebarluaskan video tersebut secara sadar dapat dikenai sanksi, merujuk pada UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
“Komdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab,” ungkapnya.
Sebelumnya, Amien Rais mengunggah video berdurasi sekitar delapan menit di kanal YouTube pribadinya pada Kamis (30/4).
Dalam tayangan tersebut, ia menyinggung hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya, yang disebutnya melampaui batas profesional.