JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Priabawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4). Liliek menggantikan Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun.
Dalam pengucapan sumpahnya, Liliek menyatakan berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan keadilan.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Liliek.
Ia juga menegaskan akan menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan secara lurus sesuai dengan UUD 1945, serta mengabdi kepada bangsa dan negara.
Pengangkatan Liliek sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Usai pengucapan sumpah, Liliek menandatangani berita acara sebagai tanda resmi pengangkatan.
Baca Juga: Anwar Usman Geram Disebut MKMK Sering Bolos, Tegaskan 50 Tahun jadi Hakim Tak Pernah Cuti
Prosesi kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, diikuti para menteri serta tamu undangan yang hadir.