← Beranda
Kemensos dan BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Cuci Darah Kembali Tercover PBI, Gus Ipul: RS Dilarang Menolak
Ryandi ZahdomoRabu, 1 April 2026 | 04.46 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat kecil tetap aman. Dalam pertemuan terbaru bersama BPJS Kesehatan dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), disepakati bahwa proses reaktivasi kepesertaan bagi pasien penyakit kronis kini telah menyeluruh.

Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan pasien yang sempat khawatir karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan sementara akibat proses pemutakhiran data.

Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Ia mengonfirmasi bahwa seluruh pasien cuci darah yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kini sudah bisa berobat dengan normal.

"Alhamdulillah, kita harus memuji juga kerja Kementerian Sosial, yang telah mereaktivasi, sehingga memang pada saat setelah rapat dengan DPR, seluruh peserta yang tadi dinonaktifkan, memang diaktifkan kembali kepesertaan PBI-nya, walaupun mereka telah berstatus mandiri, secara otomatis, kita apresiasi itu kepada Kementerian Sosial," ujar Tony usai audiensi di kantor Kemensos, Selasa (31/3).

Tony menekankan pentingnya perlindungan bagi pasien penyakit katastropik. Menurutnya, pasien cuci darah sangat rentan jatuh miskin jika jaminan kesehatannya terganggu karena biaya pengobatan yang sangat mahal.

"Karena seminggu, dua hingga tiga kali mereka harus cuci darah, selama seumur hidupnya, karena ini penyakit yang memang berbiaya besar, dan tidak akan pernah sembuh lagi," terangnya.

Jaminan Pelayanan Pasca-Lebaran

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto memastikan, koordinasi rutin akan terus dilakukan setiap bulan. Tujuannya satu: menjamin pasien dengan penyakit berat tetap mendapatkan haknya tanpa kendala administrasi.

"Alhamdulillah hari ini pascalebaran, memastikan bahwa jaminan pelayanan kesehatan yang kemarin sempat tertunda akhirnya sudah dilakukan proses reaktivasi. Artinya sudah ada kepastian bahwa para peserta yang khususnya terindikasi katastrofik sudah terlayani dengan baik," kata Akmal.

Gus Ipul: RS Dilarang Tolak Pasien Darurat!

Menteri Sosial Gus Ipul memberikan peringatan keras kepada seluruh fasilitas kesehatan. Ia menegaskan bahwa urusan administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi penanganan medis yang sifatnya darurat.

"Tidak boleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan menolak pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan. Ini penting kita ulang-ulang terus agar menjadi perhatian bersama dan masyarakat mau melaporkan jika ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan menolak pasien yang memerlukan perawatan kedaruratan seperti cuci darah. Ini perlu kita jadikan kesadaran bersama karena itu adalah perintah undang-undang," tegas Gus Ipul.

Untuk mengatasi kendala biaya, Kemensos telah menyiapkan skema berlapis. Jika anggaran PBI dari APBN maupun APBD tidak mencukupi, pemerintah akan menggandeng lembaga filantropi.

"Kalau memang daerah merasa tidak mampu kita akan bekerjasama dengan filantropi, bisa dengan Baznas atau lembaga-lembaga yang memiliki kegiatan untuk mendukung warga yang kurang mampu. Tahun lalu kita bekerjasama dengan beberapa lembaga atau filantropi untuk memfasilitasi lebih dari 300 pasien," tambah Mensos.

Update Data: Hasil Ground Check segera Diumumkan

Terkait pembenahan data, Kemensos mencatat ada sekitar 11 juta peserta PBI yang sempat dinonaktifkan pada Januari 2026 untuk divalidasi. Namun, khusus untuk pasien penyakit kronis (katastropik), reaktivasi otomatis sudah dilakukan kepada lebih dari 106 ribu orang.

Saat ini, proses verifikasi lapangan atau ground check yang dilakukan bersama BPS sudah mencapai 98 persen. Gus Ipul menjanjikan hasil akhir dari pemutakhiran data 11 juta peserta tersebut akan diumumkan secara resmi pada awal April 2026 mendatang.

EDITOR: Estu Suryowati