JawaPos.com - Sirene dan rotator, atau yang dikenal sebagai strobo, sejatinya dirancang sebagai alat peringatan darurat. Namun di jalan raya, penggunaannya justru sering menuai penolakan masyarakat.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua MTI Pusat, Djoko Setijowarno, menyoroti fenomena ini. Menurutnya, penolakan disebabkan sikap arogansi petugas saat pengawalan di jalan.
"Masyarakat sudah cukup gerah dengan kebisingan di jalanan," ujar Djoko dalam keterangannya, Sabtu (20/9).
1. Penyalahgunaan Hak Istimewa
Alasan utama masyarakat menolak adalah penyalahgunaan. Tak jarang kendaraan pribadi atau pejabat yang bukan dalam keadaan darurat nekat memakai strobo untuk menerobos macet.
Praktik ini menimbulkan kesan bahwa strobo adalah simbol hak istimewa, bukan alat keselamatan publik. Akibatnya, muncul rasa tidak adil dan memicu kemarahan.
"Penggunaan yang tidak pada tempatnya ini menciptakan rasa tidak adil dan memicu kemarahan," ujar Djoko.
2. Kebisingan yang Mengganggu
Suara sirene yang nyaring sering membuat warga resah, terutama di malam hari atau di lingkungan padat penduduk.
Gangguan suara ini bahkan bisa menimbulkan stres, kecemasan, hingga mengganggu orang sakit atau mereka yang sedang beristirahat.
"Orang tua, orang sakit, atau mereka yang ingin beristirahat sering merasa terganggu oleh kebisingan yang berlebihan," katanya.
3. Regulasi Lemah dan Sanksi Ringan
Meski aturan penggunaan sirene dan rotator sudah jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, penegakan hukumnya masih dianggap lemah.
Sanksi bagi pelanggar pun sangat rendah, hanya kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu. Djoko menilai sanksi ini terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera.
"Ketidaktegasan ini membuat banyak orang berani menggunakannya tanpa izin, memperburuk masalah penyalahgunaan," ucapnya.
4. Turunnya Kepercayaan Publik
Penggunaan strobo secara sembarangan membuat masyarakat tidak lagi yakin apakah sirene menandakan keadaan darurat atau sekadar kendaraan mencari jalan pintas.
Dampaknya, ketika benar-benar ada situasi darurat, respons warga untuk memberi jalan bisa melambat.
"Akibatnya, ketika ada situasi darurat yang nyata, respons masyarakat untuk memberikan jalan mungkin tidak secepat atau setanggap seharusnya," ungkapnya.
Perlu Penertiban Lebih Tegas
Djoko menegaskan, pada dasarnya semua orang punya hak yang sama menggunakan jalan. Prioritas hanya boleh diberikan sesuai aturan perundang-undangan.
Ia juga menilai langkah Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menertibkan penggunaan sirene dan rotator adalah keputusan tepat.
Namun, penertiban tidak boleh hanya sementara. Sebaiknya, pengawalan dengan sirene dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden.
"Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden," imbuhnya.