JawaPos.com - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri untuk libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
SKB 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, menetapkan rincian libur nasional hingga cuti bersama tahun depan.
Pada tahun 2026 mendatang terdapat 17 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama. Salah satu hari libur yang banyak dicari yaitu Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Libur lebaran akan jatuh pada 21-22 Maret dengan tiga hari cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Berikut daftar hari libur nasional tanggal merah dan cuti bersama 2026 dikutip dari laman kemenkopmk.go.id:
Baca Juga: H+1 Libur Maulid Nabi, 32.802 Kendaraan Melintas di GT Cikampek Utama