JawaPos.com - Sebanyak 7 personel Brimob Polri yang terlibat dalam insiden tragis driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan kemarin (28/8) sudah terbukti melanggar kode etik. Divisi Propam Polri membeber peran masing-masing polisi tersebut berdasar hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilaksanakan secara intensif.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pengakuan 7 tersebut, ada 2 orang yang duduk di bagian depan kendaraan. Sedangkan 5 polisi lainnya duduk di bagian belakang kendaraan. Kepada Divisi Propam Polri, mereka mengakui bahwa perwira berinisial Kompol C duduk di sebelah pengemudi.
”Ada pun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C,” terang dia.
Sisanya 5 orang polisi berinisial Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y duduk di bagian belakang kendaraan. Abdul Karim memastikan informasi tersebut sudah valid dan pasti. Sebab, berasal dari keterangan 7 polisi tersebut. Namun, untuk substansi lainnya, Divisi Propam Polri masih perlu melakukan pendalaman.
”Klarifikasi itu tentunya kami akan meminta keterangan, bukan hanya dari terduga saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.
Jenderal bintang dua Polri itu meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Dia memastikan, 7 polisi itu akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Mereka akan ditindakan tegas dan keras sesuai perturan perundang-undangan dan aturan yang mengikat personel kepolisian.
”Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap berkomitmen dan menjaga integritas dari organisasi saya yang saya pimpin ini. Dan saya akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri,” ucap Abdul Karim.