← Beranda
Sindir Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Megawati: Kok Bisa Begitu Ya? Saya Pusing!
Muhammad RidwanJumat, 5 Juli 2024 | 20.27 WIB
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik dalam acara pengambilan pengucapan sumpah janji jabatan pengurus DPP PDIP masa bakti 2019-2024. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan kesedihannya terkait insiden pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan tindakan asusila.
 
Megawati mengaku tak habis pikir ada oknum Komisioner KPU RI terlibat tindakan asusila. 
 
"Saya ngomong gini kenapa? Karena saya warga bangsa. Sedih saya melihat yang namanya pemerintahan Republik Indonesia. Itu kan bagian dari kita semua. Kok bisa begitu ya? Saya pusing," kata Megawati saat menyampaikan pidato politik dalam acara pengambilan pengucapan sumpah janji jabatan pengurus DPP PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025, di Sekolah PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
 
Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Sanha ASTRO Siapkan Debut Solo Pada Bulan Agustus
 
Megawati menekankan, pentingnya pemerintah dan seluruh lembaga negara untuk mengayomi dan melindungi hak-hak rakyat, termasuk hak untuk berpartisipasi secara setara dalam proses politik, ekonomi, dan pembangunan.
 
 
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya menyatakan, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota PPLN Belanda di Den Haag. DKPP memberi sanksi pemecatan sebagai Ketua dan Komisioner KPU.
 
Baca Juga: Makin Terjangkau, AirAsia Kembali Hadirkan Promo Terbang Hemat ke Luar Negeri
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu hasyim asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7).
 
Heddy mengatakan Putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo secepatnya. Paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.
 
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya.

 

EDITOR: Banu Adikara