JawaPos.com - Kedatangan pengungsi Rohingya yang terus - menerus, membuat kegaduhan di media sosial.
Menurut laman resmi Wakil Presiden Republik Indonesia, pemerintah Indonesia mencatat jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia per Senin (4/12) tercatat sebanyak 1.487 orang.
Sebagian warga masyarakat di sejumlah daerah, seperti Aceh, Riau, dan Medan menolak terhadap pengungsi Rohingya yang hendak berlabuh.
Awal mula pengungsi Rohingya
Kilas balik pengungsi Rohingya menurut laporan dari Human Rights Watch (2019) pada akhir bulan Agustus 2017, lebih dari 671.000 orang yang merupakan etnis Rohingya Muslim kabur dari negaranya untuk mengungsi ke negara lainnya.
Namun demikian, kekerasan yang dilakukan oleh militer Myanmar sudah diterima oleh etnis Rohingya sebelum tahun 2017.
Awalnya, pengungsi Rohingya diterima karena adanya elemen masyarakat Indonesia yang merasa memiliki kedekatan dan persaudaraan sesama muslim.
Sehingga, dalam merespon kejadian tersebut, masyarakat Indonesia melakukan aksi simpati/aksi unjuk rasa di depan Kedubes Myanmar pada bulan September 2017.
Dilansir dari Antara (6/9/2017), Ribuan orang memadati Jalan H Agus Salim di depan kantor Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, untuk melakukan demo damai guna membela warga Rohingya yang mengalami tindakan kekerasan.
Demo ini diikuti oleh sejumlah ormas seperti Front Pembela Islam (FPI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pemuda Bulan Bintang dan Gerakan Pekerja Muslim Indonesia (GPMI).
Pada demo tersebut menuntut pemerintah Indonesia untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan pemerintah Myanmar.
Selain itu, massa aksi juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kedutaan Besar Myanmar antara lain, Pemerintah Myanmar berhenti melakukan diskriminasi dan aksi pembantaian terhadap etnis Rohingya, mengakui etnis Rohingya sebagai bagian dari warga negara Myanmar dan Pemerintah Myanmar wajib memastikan kesejahteraan warga Rohingya.
Aksi pemerintah Indonesia untuk Pengungsi Rohingya
Baca Juga: Samsung Galaxy M54 5G, Tercanggih di Kelasnya, Gendong Banyak Keunggulan
Menlu Retno Marsudi atas perintah Presiden Joko Widodo berangkat ke Myanmar untuk membahas krisis keamanan dan kemanusiaan yang terjadi pada warga Rohingya.
Sebelumnya, menurut laporan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (16/1/2017), dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
Menurut Perpres ini, penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional, yang merupakan organisasi internasional di bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.
Tak hanya itu, pemerintah Indonesia beberapa kali menyumbangkan bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Rohingya di Bangladesh.
Namun, seiring berjalannya waktu, pengungsi Rohingya terus berdatangan di Indonesia.
Dilansir dari Antara (5/12/2023), Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Indonesia terus menerus menerima gelombang pengungsi Rohingya atas alasan kemanusiaan.
Namun jumlah pengungsi yang kian meningkat diakui membuat negara kewalahan, sehingga akan segera ditangani.
Selain itu, negara tetangga, yaitu Malaysia, sebelumnya telah bersuara jika negara tersebut tak lagi mampu menerima pengungsi Rohingya.
Dilansir dari Antara (3/11/2021),Kementerian Luar Negeri Malaysia menyatakan negaranya merupakan anggota ASEAN yang paling terdampak oleh masalah pelarian etnik Rohingya.
Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia, Kamaruddin Jaffar, juga berulang kali mengatakan jika Malaysia tidak mampu menampung lebih banyak lagi pelarian Rohingya dan menyeru masyarakat internasional tampil membantu mencari jalan penyelesaian yang berkelanjutan.
Awalnya diterima, namun perilaku pengungsi Rohingya membuat geram warga lokal
Di sisi lain, terkait dengan perilaku pengungsi Rohingya, juga menjadi sorotan di media sosial.
Dilansir dari Radar Jogja (6/12/2023), imigran etnis Rohingya yang mengungsi di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh, menjadi sorotan setelah tercatat melakukan sejumlah perilaku tidak baik yang membuat warga setempat geram.
Penerimaan awal terhadap etnis Rohingya di Aceh berbeda dengan situasi saat ini.
Masyarakat Aceh sebelumnya dikenal sebagai orang-orang yang hangat dan terbuka terhadap para pengungsi, terutama mengingat latar belakang kekerasan yang dialami oleh etnis Rohingya di Myanmar.
Namun, beberapa waktu terakhir, sikap masyarakat Aceh berubah drastis.
Beberapa warga Aceh diketahui melakukan tindakan merusak terhadap tenda-tenda pengungsian dan bahkan mengusir sebagian imigran Rohingya.
Alasan di balik tindakan keras tersebut adalah perilaku buruk yang ditunjukkan oleh sejumlah imigran selama berada di Indonesia.
Beberapa di antara mereka dilaporkan membuang bantuan yang diberikan oleh masyarakat, seperti beras dan mie instan, ke laut.
Selain itu, beberapa imigran juga mencoba untuk melarikan diri dari pengungsian, terutama ketika telah difasilitasi oleh pihak yang menyewa kendaraan.
Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga Aceh, yang merasa perlakuan buruk tersebut tidak sejalan dengan kedatangan imigran Rohingya yang seharusnya menjadi tamu.
Meluasnya permasalahan pengungsi Rohingya
Permasalahan pengungsi Rohingya tak berhenti pada perilaku kurang baik. Namun meluas pada penyelundupan hingga sindikat perdagangan manusia.
Dilansir dari Antara (7/12/2023), Polres Pidie menyatakan jika terdapat agen penyelundupan etnis Rohingya dan memperoleh keuntungan hingga Rp3,3 miliar rupiah dari imigran yang dibawa ke perairan pantai Kabupaten Pidie.
Menurut penjelasan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, bayaran yang harus dilunaskan para pengungsi tersebut bervariasi, yaitu anak - anak sebesar 50.000 Taka atau sekitar Rp7 juta hingga orang dewasa sebesar 100.000 Taka atau Rp14 juta.
Jika ditotalkan, agen meraup keuntungan dari hasil kejahatan praktik penyelundupan tersebut adalah sebesar Rp3,3 miliar.
Selain itu, terbongkarnya bayaran tersebut setelah Polres Pidie menangkap Husson Muktar (70) pria kelahiran Sokoreya Bangladesh yang tinggal di Corg Bazer, Moloi Para Word, Bangladesh dan telah mempunyai card UNHCR No B0201762.
Selain itu menurut Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (8/12/2023), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan adanya dugaan kuat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait semakin banyaknya pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia, terutama ke Aceh.
“Saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak, yang masuk ke wilayah Indonesia, terutama Provinsi Aceh. Terdapat dugaan kuat ada keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam arus pengungsian ini,” ujar Presiden.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku TPPO terkait masuknya pengungsi Rohingya ini.
Lebih lanjut Presiden mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan sementara bagi pengungsi Rohingya dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga akan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional untuk menangani masalah pengungsi Rohingya ini.