← Beranda
Sudah Tahu Belum, 5 November Merupakan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Begini Sejarahnya
Agung Setya PratamaKamis, 2 November 2023 | 14.51 WIB
Bunga padma raksasa, atau lebih dikenal dengan nama bunga Rafflesia Arnoldi yang merupakan bunga langka asli Indonesia. (Muhammad Arif Pribadi/Antara Foto)

JawaPos.com - Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah salah satu hari penting yang ada di bulan November.

Perlu diketahui, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap tanggal 5 November.

Lantas, apa itu Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional dan bagaimana sejarahnya? Yuk, simak artikel berikut ini.

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah hari yang diperingati dalam rangka upaya pelestarian puspa dan satwa nasional.

Dilansir dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tanggal 5 November dipilih sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional berdasarkan Keppres No.4 tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.

Tujuan ditetapkannya tanggal tersebut, adalah supaya meningkatkan kepedulian masyarakat Indonesia akan pelestarian dan perlindungan flora maupun fauna asli Indonesia.

Selain itu, peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional juga bertujuan untuk menumbuhkembangkan rasa cinta terhadap kebanggaan nasional terhadap kekayaan tersebut serta rasa nasionalisme.

Puspa atau flora, maupun satwa atau fauna asli Indonesia, juga termasuk kekayaan Nasional.

Kekhasan yang tidak dimiliki oleh flora dan fauna dari negara lain, harus dimanfaatkan sebagai upaya untuk mendorong pelestarian dan perlindungannya agar tetap ada dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, Hari Cinta Puspa dan Satwa ditetapkan oleh Pemerintah sebagai salah satu hari penting lingkungan hidup yang diperingati setiap tahunnya di bulan November, yakni tanggal 5 November.

Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

Pada tahun 1993, Presiden Soeharto menetapkan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) pada tanggal 5 November.

Penetapannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1993 yang telah dikeluarkan.

Keppres yang dikeluarkan oleh Soeharto, berisi tentang Satwa dan Bunga Nasional.

Dikutip dari laman JDIH BPK RI, Keppres tersebut berisi beberapa keputusan yang berkaitan dengan satwa dan puspa endemik yang dilindungi.

Dalam isinya, disebutkan 3 jenis satwa asli Indonesia yang dilindungi.

Masing-masing satwa adalah perwakilan satwa darat, air, dan udara. Dinyatakan sebagai satwa Nasional dan kemudian penyebutannya dikukuhkan sebagai berikut:

1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa Nasional,

2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona, dan

3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.

Selanjutnya, terdapat tiga jenis puspa atau tanaman, yakni bunga yang dinyatakan sebagai bunga Nasional.

Dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:

1. Melati (Jasminum Sambac), sebagai puspa bangsa,

2. Anggrek (Palaenopsis Amabilis), sebagai puspa pesona, dan

3. Padma Raksasa (Rafflesia Arnold), sebagai puspa langka.

Dalam Keppres No. 4 Tahun 1993 juga disebutkan, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk:

1. Mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta satwa dan bunga Nasional pada khususnya, di kalangan segenap lapisan masyarakat.

2. Meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi, ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan satwa dan bunga Nasional tersebut.

Maka dari itu, sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki rasa cinta terhadap Bangsa ini, alangkah baiknya turut andil dalam upaya pelestarian serta perlindungan puspa dan satwa Nasional.

Yuk, rayakan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional dengan memupuk kecintaan kita terhadap flora dan fauna agar kekayaan hayati tetap lestari!

EDITOR: Hanny Suwindari