← Beranda
Nggak Ribet Lagi! Berikut Cara yang Mudah dan Cepat Perpanjang STNK Online
Bagas Satria WicaksonoRabu, 5 Juli 2023 | 15.47 WIB
Ilustrasu warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta. ANTARA

JawaPos.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan identitas kendaraan yang wajib dimiliki setiap orang yang disertai kewajiban membayar pajak setiap tahunnya.

dikutip dari penjelasan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan yang masih berlaku."

Namun banyak masyarakat yang merasa bahwa perpanjangan STNK itu ribet dan menjemuhkan.

Bahkan ada juga yang tidak bisa pergi ke SAMSAT atau kantor polisi karena keterbatasan waktu. Padahal, bila tidak diperpanjang terlebih jika STNK tersebut mati selama dua tahun, maka data kendaraan yang ada akan dihapus.

Ini merupakan kebijakan yang telah diterapkan oleh Korlantas Polri bersama Dispenda, Samsat, serta Jasa Raharja dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk menghindari itu, kini ada layanan perpanjangan STNK secara online. Kombes Pol. M Taslim Chairuddin,Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri) melalui akun YouTube: SamsatDigital memberikan penjelasan perpanjangan STNK secara online:

Satu, para pengendara harus menyiapkan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) asli serta fotocopy KTP yang sesuai seperti identitas yang tertera di dalam STNK atau BPKB

Dua, perlunya untuk menyiapkan STNK asli sekaligus lama, kemudian fotocopy untuk dijadikan bukti otentik/sah bahwa itu memang menjadi kepemilikan kendaraan.

Tiga, untuk mengakhiri perpanjangan STNK diharapkan para pengendara menyiapkan jumlah biaya yang tertera dengan besaran pajak kendaraan yang digunakan.

Memperpanjang STNK online melalui platform SIGNAL:

Yang harus dilakukan sebelum masuk pada proses pembayaran antara lain, para pengendara harus melakukan registrasi di aplikasi samsat digital online "SIGNAL" terlebih dahulu.

Langkah registrasi cukup mudah hanya masukkan identitas pribadi mulai dari NIK, Nama yang teridentifikasi di KTP, E-mail, No. HP, password, kemudian ditambah dengan verifikasi wajah di layar hp, cukup menekan fitur "Gunakan foto ini" pada bawah layar, terakhir masukkan kode OTP yang dikirim melalui pesan Ponsel/SMS lalu verifikasi kembali lewat E-mail jika sudah terdaftar.

Apabila registrasi dirasa selesai maka tahap selanjutnya melakukan perpanjangan STNK secara online, yakni dengan memperhatikan hal penting di bawah ini, antar lain:

Satu, siapkan syarat dokumen yang dibutuhkan seperti diatas.

Dua, isi data diri serta informasi lain seperti nomor polisi, nomor kendaraan, dan angka terakhir dari nomor rangka kendaraan yang digunakan.

Tiga, selanjutnya pengendara akan dapat pemberitahuan e-SKPP sekaligus kode pembayaran yang berlaku selama dua (2) jam.

Empat, jika sudah mendapat notification maka pengendara dapat melakukan pembayaran melalui bank transfer atau e-commerce. Kemudian tuliskan kode pembayaran pada rekening bank yang sudah dipilih.

Lima, setelah melakukan pembayaran, pengendara akan mendapatkan notifikasi lewat e-mail yang berisikan pengesahan STNK dan e-TBPKB. Tidak perlu khawatir karena dokumen ini dapat berlaku selama 30 hari sejak penerimaan e-mail. Selanjutnya pengendara akan mendapatkan e-TBPKB.

Memperpanjang STNK online melalui platform E-Samsat:

Memperpanjang STNK online tidak hanya pada satu cara saja, tetapi ada cara lain untuk melakukan perpanjangan STNK online, yakni dengan menggunakan E-Samsat:

Satu, persiapkan dokumen yang dibutuhkan:

Langkah awal yakni dengan meyiapkan fotocopy KTP atau identitas pemilik kendaraan yang masih berlaku.

Fotocopy STNK yang akan diperpanjang.
Fotocopy Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dua, Buka Situs e-Samsat:

Dengan membuka website E-Samsat maka pastikan pengendara harus melihat wilayahnya karena setiap daerah memiliki E-Samsat tersendiri. Cari link atau laman yang menyediakan prosedur perpanjangan STNK

Tiga, klik layanan perpanjangan STNK:

Apabila sudah melakukan pengecekan wilayah pastikan untuk memilih layanan perpanjangan STNK di website E-Samsat. Biasanya layanan ini akan tercantum dengan jelas dan mudah diakses.

Empat, Isi data diri:

Langkah selanjutnya yakni dengan melakukan pengisian data diri pada layanan perpanjangan STNK online, pastikan pengendara mengisi data diri dengan benar.


Lima, Upload dokument yang telah disiapkan:

Setelah mengisi data kendaraan, pengendara akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan, mulai dari fotocopy KTP, STNK, dan BPKB. Pastikan dokumen yang diunggah sudah dengan keadaan format yang sesuai dan tidak lebih dari batas ukuran yang telah ditentukan.

Enam, Memastikan verifikasi pembayaran:

Jika pengunggahan dokumen selesai, maka diharapkan para pengendara memeriksa kembali data yang di submit, apabila sudah cukup maka dilanjutkan dengan proses pembayaran. Biasanya, E-Samsat menyediakan beberapa metode pembayaran, seperti melalui transfer bank atau e-wallet.

Tujuh, Cetak bukti pembayaran sebagai bukti sah/otentik:

Jika pembayaran sudah diselesaikan, pengendara akan mendapatkan bukti perpanjangan STNK online dalam bentuk PDF/dokumen elektronik. Kemudian diwajibkan untuk mencetak bukti tersebut sebagai pengganti STNK yang asli.

Depalan, Pengambilan STNK online yang sudah diperpanjang:

Tahapan terakhir bahwa bukti perpanjangan STNK telah selesai yakni dengan mengambilnya di kantor samsat terdekat. Namun perlu diperhatikan biasayanya pihak samsat akan meminta pengendara untuk menunjukkan bukti perpanjangan STNK, Fotocopy KTP serta STNK lama yang asli.

 

EDITOR: Mohamad Nur Asikin