JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dijalankan sesuai prosedur Undang-Undang. Firli menghormati langkah hukum 57 pegawai KPK yang melaporkan asesmen TWK ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hingga Komnas HAM.
"Kita telah melaksanakan proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai perintah Undang-Undang," kata Firli dikonfirmasi, Jumat (20/8).
Temuan Ombudsman RI menyatakan kalau asesmen TWK malaadministrasi. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021.
Ombudsman menyebut, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, rapat harmonisasi selayaknya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja. Tetapi hal itu dinilai tidak dipatuhi. Dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga.
Sementara itu, Komnas HAM menyatakan asesmen TWK KPK melanggar HAM. Komnas HAM mencatat terdapat 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK KPK.
Sebanyak 11 bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.
Firli mengklaim menghormati temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM. Temuan kedua lembaga itu berdasarkan laporan 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK.
"Adapun yang merasa keberatan, tentu kami terbuka dan menghormati prosedur hukum yang bisa ditempuh," tegas Firli.