JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia Albert Burhan. Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (GI) (Persero) 2005-2012, itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat Airbus S.A.S dan mesin pesawat Rolls-Rocye P.L.C
"Albert Burhan akan diperiksa untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
Selain Albert, penyidik juga memanggil Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia (Persero) Azwar Anas, Chief Executive Officer (CEO) PT ISS Indonesia, dan mantan Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan
Seperti diketahui, KPK melakukan kerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura mengungkap praktik suap pembelian mesin pesawat pabrikan Rolls-Royce.
Suap itu melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo.
Emirsyah menerima 1,2 juta Euro, USD 180 ribu atau total sekitar Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. (Put/jpg)