JawaPos.com - Ketua Mahkamah Kehormatan (MK) Arief Hidayat mengaku, setiap waktu selalu berpesan kepada jajarannya termasuk para hakim, jangan terlibat kasus hukum apalagi dengan korupsi.
Hal ini dia katakan setelah Hakim MK Patrialis Akbar terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) terkait dugaan kasus judicial review atau uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Kita hakim menjalankan mahkamah ini harus disinari oleh sinar Ketuhanan. Kita bertanggung jawab kepada Tuhan selain bertanggung jawab kepada rakyat bangsa dan negara ini," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut Arief, dirinya juga sadar dengan konsekuensi menjadi hakim MK, karena sudah pasti diawasi oleh aparat penegak hukum, termasuk lembaga antirasuah. Sehingga harus menjaga nama baik dan citra lembaga penguji UU.
"HP (handphone) kita itu sudah pasti disadap oleh KPK dan itu kita yakin. Kita juga mempersilahkan KPK untuk menyadap," katanya.
Menurut Arief, sistem yang ada saat ini di MK sudah berjalan sangat baik. Karena terus mengingatkan jajarannya dan para hakim tidak terlibat dalam kasus korupsi. Namun bagaimana pun masalah tersebut dikembalikan ke pribadi masing-masing.
"Sangat tergatung pada itegritas dan moralitas kita masing-masing," pungkasnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan Hakim MK Patrialis Akbar terkena OTT oleh lembaga antirasuah. Informasi dihimpun, Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap penyidik KPK setelah menerima suap terkait dengan pembahasan judicial review atau uji materi UU) Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sementara KPK juga berhasil menangkap sepuluh orang dengan barang bukti uang tunai. (cr2/JPG)