JawaPos.com - Versi asli lagu Indonesia Raya yang selama ini selalu dinyanyikan masyarakat di Tanah Air sebenarnya memiliki tiga stanza. Namun, dalam berbagai upacara dan acara resmi, masyarakat lebih sering mendengar atau menyanyikan versi satu stanza atau stanza pertama.
Kebiasaan tersebut bukan terjadi tanpa alasan, melainkan berkaitan erat dengan peraturan pemerintah yang mulai diberlakukan sejak 1958.
Pencipta lagu Indonesia Raya, Wage Rudolf Soepratman atau W.R. Supratman, pertama kali memperdengarkan lagu Indonesia Raya di hadapan peserta Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928. Saat itu, Indonesia Raya dimainkan dengan biola dan belum dinyanyikan dengan lirik karena situasi kolonial.
Untuk mengetahui lebih dalam lagu terkait lagu versi asli atau versi awal, berikut 3 fakta menarik tentang lagu Indonesia Raya 3 stanza:
Baca Juga: Luna Maya Hemat Rp 1,6 Juta Saat Belanja, Ternyata Ini Rahasianya
1. Isi Lirik Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza
Lagu Indonesia Raya bukan lagu yang sejak awal hanya terdiri dari satu stanza yang selama ini dikenal masyarakat. Versi aslinya sejak tahun 1928 memiliki 3 stanza dengan lirik yang berbeda.
Stanza pertama berisi tentang semangat persatuan dan kecintaan terhadap Tanah Air. Pesan utamanya tercermin dalam bagian “Marilah kita berseru, Indonesia bersatu.”
Stanza kedua membawa pesan tentang harapan dan nuansa doa kepada Tanah Air. Indonesia tidak hanya dipandang sebagai tempat tinggal, tetapi sebagai negeri yang memiliki martabat dan harus dijaga kehormatannya.
Adapun stanza ketiga berbicara tentang tekad untuk menjaga Indonesia, menjadikan Indonesia sebagai negara yang hidup, maju, dan besar dengan menjaga pulau, laut, semuanya. Semangatnya tidak berhenti pada rasa cinta Tanah Air, tetapi berlanjut pada tindakan nyata dan pengabdian.
Pesan penting dalam stanza ini adalah kesetiaan kepada Indonesia dan dorongan agar rakyat terus berusaha membangun bangsa. Pesannya antara lain tergambar melalui “Marilah kita berjanji, Indonesia abadi.”
2. Kebiasaan Menyanyikan Indonesia Raya Satu Stanza Sejak 1958
Pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa masyarakat Indonesia lebih akrab dengan lagu Indonesia Raya versi satu stanza?
Jawabannya berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Peraturan tersebut ditetapkan pada 26 Juni 1958 dan mulai berlaku pada 10 Juli 1958.
Dalam aturan tersebut, tata cara menyanyikan Indonesia Raya diseragamkan. Untuk kesempatan ketika lagu kebangsaan dinyanyikan dengan musik, lagu dinyanyikan lengkap satu bait, yakni stanza pertama dengan pengulangan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, tahun 1958 menjadi titik awal yang menjelaskan mengapa versi satu stanza kemudian menjadi versi yang paling akrab bagi masyarakat Indonesia.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) juga pernah menegaskan bahwa Indonesia Raya pada dasarnya terdiri atas tiga stanza, tetapi berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 1958 lagu tersebut digunakan satu stanza dalam konteks tertentu.
Jadi, kebiasaan masyarakat menyanyikan Indonesia Raya satu stanza bukan karena dua stanza lainnya baru ditemukan belakangan. Tiga stanza tersebut memang bagian dari sejarah lagu Indonesia Raya sejak awal, tetapi penggunaannya kemudian diatur sedemikian rupa oleh pemerintah.
3. Boleh Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Versi Satu dan Tiga Stanza
Pengaturan mengenai lagu Indonesia Raya diperbarui melalui UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
UU tersebut secara tegas mengatur bahwa apabila Indonesia Raya dinyanyikan tanpa alat musik, lagu dinyanyikan lengkap satu stanza pertama dengan satu kali pengulangan pada bait ketiga stanza pertama. Sementara jika dinyanyikan lengkap tiga stanza, terdapat ketentuan pengulangan tertentu pada stanza kedua dan ketiga.
Artinya, keberadaan lagu Indonesia Raya tiga stanza tidak bertentangan dengan penggunaan versi satu stanza. Keduanya dikenal dalam aturan, dengan tata cara penggunaan yang berbeda.
Hal ini juga menjelaskan mengapa masyarakat Indonesia sejak sekolah lebih sering menghafal stanza pertama atau versi satu stanza. Versi tersebut jauh lebih sering digunakan dalam berbagai kesempatan sehingga liriknya melekat dalam ingatan banyak orang.
Menariknya, dalam konteks upacara bendera di sekolah, pernah ada ketentuan tersendiri yang mengatur Indonesia Raya dinyanyikan lengkap dalam tiga stanza melalui Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.
Baca Juga: Cinta Anita Wing Lee dan Tim Muttoo Menginspirasi Orang yang Kehilangan Harapan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga pernah melakukan sosialisasi Indonesia Raya tiga stanza (terutama pada periode 2016 hingga 2018) karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa lagu kebangsaan tersebut memiliki tiga stanza.