JawaPos.com - Tim gabung Cyber Crime dan Unit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus ganjel ATM pada Minggu (8/4) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, para pelaku melakukan aksi mereka di beberapa lokasi berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan, polisi berhasil menangkap pelaku saat tengah menjalankan aksinya di Hotel Golden Sky, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (6/4) lalu.
"Dan dilakukan pengembangan di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat dan Kampung Caringin Cisoka, Kabupaten Tangerang di tempat pelarian tersangka," kata Kombes Pol Hengki, Selasa (17/4).
Saat penangkapan, para pelaku bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas polisi. Hingga akhirnya petugas melontarkan tembakan dan mengenai salah satu pelaku dibagian kaki.
"Para tersangka melakukan penyerangan kepada petugas saat dilakukan penangkapan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak di bagian kaki," ungkapnya.
Tim I petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial MY, AS dan TB. Sementara Tim II menangkap M, RB, MF dan IM alias CG. Total pelaku sebanyak 8 tersangka, yang salah satunya terkulai lemah di rumah sakit karena tembakan dan satu lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih jauh Hengky mengatakan, total hasil pencurian bermodus ganjel ATM ini diduga mencapai ratusan juta. Ketujuh pelaku tersebut digrebek di empat lokasi berbeda. Tak tanggung-tangung, dari hasil penyelidikan polisi, mereka bahkan telah melakukan aksinya di 36 lokasi.
"Diduga total kerugian Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Tkp lain dari hasil penyelidikan dengan total 36 tkp," pungkasnya.
Pencurian ini sudah terdaftar dengan empat laporan polisi sekaligus yakni, LP/ 1458 / III / 2018/ PMJ/ RESTRO JAK-BAR, tanggal 26 Maret 2018, LP/1029/XII/2017/PMJ/Restro Jakbar/Sek Tanjung Duren tanggal 09 September 2017, TBL/1795/IV/2018/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 03 April 2018 dan LP/246/K/II/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan kepolisian saat ini sebanyak 51 buah kartu ATM berbagai macam jenis (kartu palsu untuk tipu korban dan curi data ATM korban), 8 buah tusukan gigi, 3 mata gerindra dan 3 bor gerindra, baju dan pakaian yang di gunakan pelaku sesuai CCTV Saat TKP Sesuai LP, 4 buah HP milik pelaku ( 1 buah xiaoimi,1 buah hp oppo, 1 hp nokia dan 1 buah samsung), 1 unit mobil Jazz warna silver dengan nopol. B 1239 KYB serta 2 buah bong berisi narkoba jenis sabu.