JawaPos.com - Humprey Djemat selaku salah satu anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat bertanya kepada ahli Bahasa Indonesia, Mahyuni yang dihadirkan di sidang penistaan agama ke-10. Humprey menanyakan soal buku karangan kliennya, pasalnya di buku itu, kliennya kembali menyinggung Surah Al-Maidah ayat 51.
Buku itu berjudul "Merubah Indonesia". Sengaja Humprey menanyakan hal itu karena ahli sempat berkata bahwa sesuatu yang tertulis bisa lebih dipertanggungjawabkan.
"Bagaimana penilaian anda sebagai ahli? tanya Humprey ke Mahyuni di persidangan di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2). Namun bukannya menjawab, ahli malah enggan berkomentar. "Tentu itu beda," balas Mahyuni.
Antara Humprey dan Mahyuni lantas adu argumen saat keduanya saling tak terima dengan penjelasan masing-masing pihak. Melihat hal itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menengahi.
"Ada hubungan atau tidak biar majelis yang menilai. Kalau yang dibaca tadi apa maksudnya? Anda sebagai ahli bukan fakta, ini mengenai teks yang dibaca, analisis anda bagaimana?" tegas Dwiarso seraya meminta Mahyuni membaca isi buku karangan Ahok itu.
Usai membaca, Mahyuni berkata bahwa isi buku itu adalah semata-mata kampanye. "Isinya materi kampanye, serangan kepada pihak yang lain. Tidak ada kata-kata terhadap ulama, adanya kata oknum elite. Tidak ada kata Al-Maidah bohong," tukasnya. (elf/JPG)