← Beranda
Kuasa Hukum Ahok: Saksi Persidangan Hanya Rekayasa Belaka
Mohamad Nur AsikinRabu, 18 Januari 2017 | 00.33 WIB
Humprey Djemat

JawaPos.com - Kuasa hukum terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebutkan, saksi Willyuddin Dhani telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Mereka lantas curiga bila saksi yang dihadirkan di persidangan merupakan rekayasa belaka.


Pengacara Ahok, Humprey Djemat mengatakan bahwa  sidang keenam menghadirkan  tiga orang saksi, dua orang anggota Polres Bogor dan satu saksi pelapor, yakni Willyuddin Dhani. Dari keterangan dua anggota polisi, keduanya mengaku hanya menerima laporan dari Willy tanpa tahu lokasi kejadiannya di Kepulauan Seribu.


"Saksi Willyuddin tak menyerahkan barang bukti, hanya disket video saja, soal tanggal itu salah, waktu kejadiannya juga, begitu juga dengan lokasinya. Lalu pelapor menyampaikan pada saksi mengatakan pada saksi (polisi) kalau tak diterima ribuan umat Islam akan menyerbu Polres Bogor. Ini kan tak masuk akal," ujarnya pada wartawan di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).


Saat ditanyakan pada Willy kedatangannya ke Polres Bogor bersama siapa, kata Humprey, Willy menjawab dua orang. Padahal, saksi polisi menyebut ada empat orang, dia pun menilainya tak masuk akal.


"Makanya kita minta hakim memberi peringatan pada saksi pelapor yang memberikan keterangan palsu," jelasnya.


Lalu, bebernya, JPU sempat menawarkan saksi lainnya pengganti saksi yang tak hadir, namun pihaknya menolak karena seharusnya persidangan fokus pada saksi pelapor, bukan pada saksi lainnya. Dia juga menilai banyak kejanggalan seperti saksi pelapor seolah memiliki perasaan dendam dan tidak objektif.


"Patut dipertanyakan, apakah ini saksi murni atau memang rekayasa dari atas? Dan soal saksi, itu semua harus diperiksa berurutan, jangan loncat-loncat, seperti Ibnu Baskoro yang sudah 2 kali di panggil tapi tak hadir, kita minta upaya paksanya. Lapor semangat, pas sidang hendak dibongkar kebenarannya  males-malesan hadir," katanya. (elf/JPG)

EDITOR: Mohamad Nur Asikin