JawaPos.com – Berita kurang elok muncul dari SDN dr Soetomo I, Rabu (8/2). Guru olahraga di sekolah tersebut dikabarkan memukul kepala salah seorang siswi kelas IV. Akibatnya, GPR, gadis itu, terluka.
Maria Goretti Yeti Rusdiana, sang ibu, menuturkan, putrinya tersebut mengeluh pusing saat pulang sekolah. Putrinya juga bercerita bahwa dirinya telah dipukul gurunya. Yeti pun mengamati kepala putrinya yang terluka. Dia lalu memberikan obat merah. ”Ada luka darah kering,” katanya.
Sorenya, Yeti membawa anaknya ke klinik yang bisa menerima BPJS. Di klinik tersebut, dokter memberikan obat antinyeri.
GPR lalu bercerita tentang insiden saat dirinya berolahraga pada Selasa (7/2). Para siswa diminta melompat berulang-ulang. Lantaran capek, GPR berhenti. Namun, gurunya yang bernama Singgih Priyo Hardianto memukul GPR dengan menggunakan gagang sapu. Saat beristirahat dan kembali masuk kelas, GPR mengeluh kepada wali kelasnya bahwa dirinya pusing.
Curhatan GPR karena telah dipukul kepalanya itu membuat Yeti tidak terima. Esoknya pada Rabu (8/2) dia melapor kepada pihak sekolah bahwa putrinya telah dipukul hingga terluka. Dia tidak terima, apalagi putri pertamanya itu dilahirkan secara kasar. ”Itu totohan nyawa (bertaruh nyawa, Red) waktu melahirkan. Terus sekarang dia dipukuli,” sesalnya.
Karena itu, Yeti datang ke sekolah dan meminta pihak sekolah tidak main fisik kepada anak didik. ”Namanya guru, digugu dan ditiru. Mendidik,” tegasnya. Perempuan single parent itu mengakui, anaknya memang cukup bandel. Namun, dia tetap tidak terima jika anaknya dipukul dengan menggunakan gagang sapu.
Hal senada disampaikan rekan-rekan GPR. RJR, salah seorang kawannya, juga mengalami perlakuan serupa. Namun, peristiwa itu terjadi pekan sebelumnya. RJR dipukul di bagian pinggul kanan saat jam olahraga. Dia dan rekan-rekannya diminta lompat-lompat sebanyak 50 kali. ”Terus karena capek, berhenti, lalu dipukul,” ujarnya. RJR mengaku dipukul dengan menggunakan pipa.
RJR juga dijewer. Termasuk rekannya yang lain. ”Katanya saya ngelamun. Padahal, saya gak ngelamun,” imbuh rekannya yang lain. Pada kejadian yang menimpa GPR, kata RJR, saat dipukul Singgih, GPR mengucapkan kata kotor. Mendengar itu, Singgih pun kembali memukul GPR.
Rabu itu banyak pihak yang menaruh perhatian pada kejadian itu. Mulai lembaga perlindungan anak, Dewan Pendidikan Surabaya, kepolisian, dinas kesehatan, hingga psikolog. Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan juga datang untuk mengetahui kronologi yang sebenarnya.
Ikhsan mengakui, dirinya terkejut dengan peristiwa tersebut. Karena itu, dia hadir untuk melihat kondisi GPR. Kebetulan, GPR hari itu masuk sekolah seperti biasa. Dalam mediasi yang berlangsung tertutup di ruang kepala sekolah, kata Ikhsan, komunikasi antara pihak sekolah dan keluarga berjalan dengan baik. ”Kelanjutannya, GPR masih bersekolah di sini (SDN dr Soetomo I, Red),” katanya.
Pihaknya juga berharap kejadian itu tidak terulang atau dialami siswa-siswa lain. Dalam beberapa hari ke depan, GPR didampingi psikolog. Yang jelas, Ikhsan menyayangkan tindakan guru yang memukul itu. Dia ingin Undang-Undang Perlindungan Anak disosialisasikan lebih gencar. ”Dengan begitu, guru dan pihak sekolah bisa paham betul,” jelasnya.
Ikhsan menambahkan, ada tim yang memastikan untuk pemberian sanksi. Dalam pertemuan tertutup itu, sang guru juga mengakui telah memukul siswanya. Hal tersebut telah disampaikan kepada wali murid. Ikhsan memastikan, pihaknya bersama para guru di sekolah akan memperlakukan anak dengan baik. Sekolah ramah anak harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
Kepala SDN dr Soetomo I Rusjati Kusuma mengatakan, kasus itu sudah tuntas. Wali murid tidak menuntut secara hukum. Wali murid juga sudah membuat surat kesepakatan yang ditandatangani berbagai pihak sebagai saksi.
Rusjati mengakui, tindakan Singgih yang memukul tersebut merupakan perbuatan keliru. ”Sebagai pendidik, mestinya tidak boleh memukul seperti itu,” tuturnya. Saat ini sanksi yang diberikan masih berupa teguran. Namun, jika Singgih kembali berulah, sanksinya bisa dikeluarkan dari sekolah.
Menurut dia, perbuatan Singgih dilakukan secara spontan. Saat itu, kata Rusjati, ada siswa laki-laki yang membawa gagang sapu. Oleh Singgih, gagang sapu tersebut diambil. Kemudian, lantaran ada siswanya yang tidak kompak saat berolahraga, gagang sapu itu secara spontan digunakan untuk memukulnya.
Anggota Dewan Pendidikan Surabaya Didik Yanu Ranu Prasetyo menyesalkan kejadian itu. Dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan telah diatur bahwa guru boleh memberikan sanksi, tetapi tidak memukul. Yakni, berupa sanksi lisan dan sanksi yang sifatnya mendidik. Tidak boleh mengeluarkan anak dari sekolah juga diatur. ”Pemerintah menjamin kelangsungan belajar siswa itu sudah benar,” jelasnya.
Sementara itu, kabar penganiayaan terhadap GPR sampai ke telinga polisi. Sekitar pukul 11.00, empat reserse mendatangi SDN dr Soetomo I. Memang tidak ada yang melapor secara langsung kepada kepolisian. ”Kami proaktif untuk menindaklanjuti informasi yang masuk. Makanya, langsung kami kirim tim ke sana untuk memastikan apa yang terjadi,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.
Empat reserse yang mengenakan setelan putih-hitam itu langsung menuju ruang kepala sekolah. Di sana, sudah ada Singgih Priyo Hardianto yang didampingi kepala sekolah. Juga, ada perwakilan Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Setelah itu, pintu ruangan tersebut ditutup rapat.
Hampir dua jam mereka mengorek keterangan Singgih dan Yeti, ibu korban. Setelah pemeriksaan tuntas, para polisi tersebut keluar dari lingkungan sekolah tanpa membawa Singgih. ”Korban tidak melaporkan kasus ini. Dia juga sudah bertanda tangan untuk tidak menuntut pelaku. Kami memeriksa saja,” terang salah seorang polisi yang enggan disebutkan namanya.
Pada akhirnya kasus penganiayaan terhadap GPR tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Ada tiga poin yang diminta Yeti selaku orang tua korban. Pertama, dia ingin GPR bisa tetap belajar dengan nyaman di sekolah. Kedua, para guru tidak melakukan kekerasan lagi. Terakhir, dia juga berharap kondisi psikologis putrinya bisa dipulihkan sehingga tidak tertekan.
Surat pernyataan bermeterai itu ditandatangani Yeti. Tiga saksi juga turut membubuhkan tanda tangan di atas kertas folio bergaris tersebut. ”Itu menjadi hak korban untuk melapor atau tidak. Terkait sanksi, biar dikembalikan lagi kepada diknas,” tambah Shinto.
Jawa Pos Rabu (8/2) juga sempat mencari informasi seputar keseharian GPR di lingkungan tempat tinggalnya. Rumahnya memang tidak jauh dari sekolah. Hanya berbeda gang, yakni di Jalan Kupang Segunting IV. Salah seorang tetanggnya yang tidak mau namanya dipublikasikan menceritakan bahwa siswi kelas IV itu memang bandel. ”Pernah naik-naik pagar orang. Padahal cewek,” ceritanya.
Warga sekitar bukannya tidak pernah menasihati. Berulang-ulang ditegur, tapi GPR tetap tidak peduli. Tak jarang dia malah meledek dan berkata tidak sopan kepada orang yang lebih tua.
Namun, warga sedikit memaklumi kenakalan tersebut. Sebab, GPR merupakan anak yatim. Ayahnya meninggal karena sakit. Ibunya cuma bisa mencukupi kebutuhan GPR dengan membuka usaha laundry.
Yeti memang mengakui bahwa putri sulungnya itu ndableg. Namun, dia tetap tidak bisa menerima perbuatan Singgih. ”Anak saya memang nakal. Tapi, saya tetap ingin anak saya mendapat jaminan biar bisa belajar dengan tenang,” katanya. (puj/did/c7/dos/sep/JPG)