JawaPos.com – Upaya banding Qoriah untuk mendapat keringanan hukuman kandas. Berdasar hasil keputusan banding, dia tetap divonis 11 tahun penjara. Qoriah adalah satu di antara empat terdakwa kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 2 kilogram.
Selain Qoriah, tiga terdakwa lainnya adalah Ayunda Linarti, Lizamaiza Safira, dan Nurfazillah Al Fazilah. Namun, sampai saat ini, hukuman baru untuk tiga terpidana itu belum keluar. ’’Banding yang baru turun milik Qoriah,’’ kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo Anoek Ekawati, Rabu (1/2).
Menurut dia, pidana untuk perempuan yang ditahan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo itu sama dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Putusan majelis hakim tingkat banding tersebut tidak mengalami banyak perubahan. ’’Menguatkan putusan PN,’’ lanjut Anoek.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berat untuk Qoriah dan tiga temannya. Mereka dihukum penjara selama 11 tahun serta denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, mereka harus mengganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Vonis tersebut memang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama 17 tahun ditambah dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Atas putusan itu, jaksa melakukan banding. Mereka tidak sepaham dengan vonis hakim yang dinilai belum seimbang dengan tuntutan yang mereka berikan.
Salah satu alasan dalam pengajuan banding adalah kasus tersebut merupakan perkara penting. Selain itu, pidana penjara yang diberikan hakim kurang dari 2/3 dari tuntutan jaksa. Empat orang itu tertangkap di Bandara Juanda saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dari Aceh menuju Madura.
Masing-masing orang membawa barang haram tersebut seberat 500 gram. Mereka menyembunyikan sabu-sabu itu di balik kerudung (jilbab) dan celana dalam. (may/c19/hud/sep/JPG)