JawaPos.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kembali menggerebek sebuah panti pijat yang memberikan layanan plus-plus. Kali ini pitrad Ria yang berkedok perawatan tradisional menjadi sasaran.
Sutikno, pengelola tempat tersebut, dibekuk. Selama ini dia mempekerjakan empat orang terapis yang bisa diajak berhubungan badan. ”Tarif untuk pijat Rp 120 ribu. Untuk tarif plus-plus sebesar Rp 200 ribu,” terang Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno, Kamis (19/1).
Sutikno mengaku bahwa layanan plus-plus tersebut bukan atas perintah dirinya. Namun, anak buahnya sendiri yang berinisiatif. ”Itu urusan anak-anak. Saya nggak tahu, Pak,” kelit pria 59 tahun itu. (did/c17/fal/sep/JPG)