JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menjalani sidang pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
Ini adalah sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan terhadap dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam sidang ini, Majelis Hakim akan memutuskan apakah sidang berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
Pembacaan putusan sela itu diagendakan usai Febrie melakukan perlawanan hukum atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Febrie Adriansyah, Dakwaan Dinilai Sudah Lengkap
Dalam perlawanannya, Febrie menegaskan dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur karena tidak menguraikan perbuatan pribadinya secara jelas.
Ia turut mempertanyakan alasan mengapa Ferry Yanto Hongkiriwang, perantara pemerasan Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian yang dituduhkan padanya, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Febrie menuturkan, perbuatan yang tertuang dalam dakwaan berawal dari pertemuan antara Ferry Yanto Hongkiriwang dan Tan Kian.
Dalam uraian JPU, Ferry disebut menyampaikan ancaman penetapan status tersangka kepada Tan Kian serta meminta uang sejumlah SGD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar.
Namun, Febrie menyoroti tidak ditetapkannya sosok perantara tersebut sebagai terdakwa dalam perkara ini. Padahal, peran yang bersangkutan dinilai sangat aktif dalam kronologi peristiwa.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Prinsip Fair Trial dalam Perkara Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah
"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut, namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak (plurium litis consortium)," ujar Febrie saat membacakan nota perlawanannya di ruang sidang, Rabu (14/10).
Febrie menilai ketidakjelasan uraian perbuatan pribadi dalam berkas perkara berpotensi menyesatkan jalannya persidangan.
Mengutip ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ia menegaskan pentingnya akurasi batas dan ruang lingkup pembuktian.
"Surat dakwaan sebagai 'mahkota' Penuntut Umum merupakan kompas yang menentukan ke mana arah persidangan akan dibawa. Jika kompasnya rusak, maka seluruh perjalanan sidang akan melenceng dan kemungkinan menjadi misleading (sesat)," tegasnya.
Atas dasar Pasal 75 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Febrie memohon Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil uraian tindak pidana secara cermat dan lengkap.
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Ferry Hongkiriwang Tak Memenuhi Syarat Jadi Justice Collaborator
Febrie Didakwa Pemerasan dan Pencucian Uang
Jaksa mendakwakan Febrie melakukan pemerasan Rp 55 miliar yang diduga dieksekusi melalui perantara dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Selain itu, dalam kasus Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akumulasi nilai TPPU yang didakwakan mencapai Rp 346.743.821.282 atau Rp 346,7 miliar ditambah mata uang asing sebesar USD 440.990.
Jaksa menguraikan bahwa dana tersebut diduga disamarkan dalam bentuk aset bernilai tinggi, meliputi tanah, bangunan, armada kendaraan, mata uang asing, hingga logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram.
Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Tim Advokasi Febrie Adriansyah Ungkap 22 Kejanggalan Dakwaan JPU