JawaPos.com - Dugaan tindak pidana dalam penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masuk dalam pengaduan masyarakat (dumas) di Mabes Polri. Menurut pengacara Ahmad Khozinudin, penyidik Bareskrim Polri mengarahkan agar aduan tersebut tidak menjadi laporan polisi atau LP.
Keterangan itu disampaikan oleh Ahmad usai bertemu dengan petugas kepolisian di Bareskrim Polri selama lebih kurang 3 jam. Menurut dia, pihaknya ditemui oleh bagian keamanan negara (kamneg) dan sosial politik (sospol). Mereka menjelaskan 2 opsi yang dapat ditempuh oleh para pelapor. Pertama, laporan polisi. Kedua, dumas.
”Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa Dumas itu juga tidak berbeda dengan LP. Sama-sama akan dilakukan penyelidikan, undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang kami tegaskan tadi memang tidak bisa dipanggil oleh MK dengan keterbatasan MK,” kata dia kepada awak media pada Rabu (7/10).
Ahmad pun mencotohkan pihak-pihak yang tidak bisa dihadirkan oleh MK ke ruang sidang, termasuk diantaranya Gibran. Dengan aduan yang sudah dilayangkan ke Mabes Polri, dia yakin Gibran akan dipanggil dalam proses penyelidikan. Sebab, semua pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dimintai keterangan oleh polisi.
”Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima bagian dumas dan kami sudah mendapatkan penerimaan di dumas tentang pengantar laporan polisi, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan,” kata dia.
Surat yang dimaksud oleh Ahmad adalah suket yang dipakai oleh Gibran untuk maju dalam kontestasi pemilu 2024 lalu. Menurut dia aduan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Bareskrim Polri. Bukti-bukti yang dibawa, lanjut dia, belum diserahkan. Namun pada saatnya bakal diberikan kepada pihak kepolisian.
”Menunggu proses klarifikasi lebih lanjut. Dalam proses klarifikasi itulah nanti pelapor juga akan diperiksa, diambil keterangannya, dan dimintai bukti-bukti apa yang menjadi dasar pelaporan terhadap dugaan tindak pidana,” imbuhnya.
Baca Juga: Pengamat Unair Beberkan Lima Catatan Kritis Pascaputusan MK Terkait Dokumen Gibran
Atas aduan tersebut, pihaknya berharap Polri menempatkan pihak yang dilaporkan sama di mata hukum meski saat ini sudah dilantik sebagai wapres. Dia tegas menyebut, semua warga negara Indonesia punya kedudukan yang sama di mata hukum tanpa memandang pangkat dan jabatan.
”Tadi kami sempat tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan apa yang diputus MK, juga tidak ada kaitannya dengan proses pemakzulan, karena ini berkaitan dengan ada aspek dugaan tindak pidana terhadap penerbitan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 8 Agustus 2019,” bebernya.