JawaPos.com - Pengacara tersangka mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Soleman B Ponto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati asas praduga tidak bersalah dalam menangani perkara kliennya.
Soleman menyoroti penyampaian informasi mengenai perkara Silmy Karim kepada publik. Menurut dia, status tersangka tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk tetap diperlakukan sebagai pihak yang belum terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Saya mengingatkan penyidik KPK agar menghormati Pasal 91 KUHAP dalam penanganan perkara Silmy Karim. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak menghapus haknya untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Kewajiban ini harus tercermin dalam tindakan penyidikan maupun cara lembaga menyampaikan perkara kepada masyarakat,” kata Soleman kepada wartawan, Kamis (24/9).
Dia merujuk Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut mengatur larangan bagi penyidik melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bahwa tersangka telah bersalah.
Baca Juga: Hampir 10 Tahun Dampingi 500 ODGJ, Polisi Lamongan Ini Kembali Kuliah Magister Psikologi
“Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," tegasnya.
Menurut Soleman, ketentuan tersebut mengandung larangan yang harus diperhatikan dalam proses penetapan tersangka. Ia menekankan, penyidik tetap dapat menjalankan kewenangannya sepanjang memenuhi persyaratan hukum, tetapi tidak dibenarkan melakukan tindakan yang menempatkan seseorang seolah-olah telah terbukti melakukan tindak pidana.
Soleman juga mengaitkan prinsip tersebut dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan itu menyatakan seseorang harus tetap dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar itu, dia menilai prinsip praduga tidak bersalah juga perlu diterapkan dalam komunikasi publik selama proses hukum berlangsung. Dia menyoroti sejumlah pemberitaan dan keterangan pers terkait perkara Silmy Karim pada 22-23 September 2026.
Salah satu yang disoroti adalah informasi mengenai dugaan pemberian uang dengan nilai antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta melalui staf. Menurut Soleman, keterangan KPK yang diberitakan masih menggunakan istilah dugaan.
“Pernyataan itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Silmy Karim telah menerima uang secara melawan hukum. Harus dibuktikan siapa yang memberikan, siapa yang menerima, kapan transaksi berlangsung, apa tujuannya, serta bagaimana hubungan transaksi tersebut dengan Silmy Karim dan unsur tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.
Dia menegaskan, dugaan adanya penyerahan uang kepada seorang staf tidak secara otomatis membuktikan bahwa Silmy Karim menerima, mengetahui, memerintahkan, ataupun menyetujui transaksi tersebut. Menurut Soleman, hubungan antara peristiwa dan pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Dugaan penyerahan uang kepada staf tidak dengan sendirinya membuktikan penerimaan, pengetahuan, perintah, atau persetujuan Silmy Karim. Hubungan tersebut harus dibuktikan, bukan diasumsikan hanya karena seseorang bekerja sebagai stafnya,” bebernya.
Baca Juga: Wacana Sekolah Gratis, Anggota DPR Ingatkan Pelibatan Sekolah Swasta
Soleman juga menanggapi informasi mengenai dugaan penawaran fasilitas jet pribadi kepada Silmy Karim. Dia meminta agar publik membedakan antara penawaran, penerimaan penawaran, dan penggunaan fasilitas.
“Penawaran, penerimaan penawaran, dan penggunaan fasilitas adalah peristiwa yang berbeda. Keterangan kepada publik harus mempertahankan perbedaan itu. Dugaan adanya penawaran tidak boleh disampaikan atau dipahami seolah-olah fasilitas tersebut sudah diterima, digunakan, dan terbukti merupakan tindak pidana,” tuturnya.
Selain itu, Soleman menyinggung pemeriksaan Handojo Selamet Muljadi yang dilakukan KPK pada 22 September 2026. Dia menekankan, pemeriksaan seseorang sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan dan menguji informasi.
Menurutnya, status sebagai saksi tidak otomatis membuktikan seluruh dugaan penyidik. Karena itu, masyarakat juga tidak seharusnya menganggap pemeriksaan seseorang sebagai bukti bahwa telah terjadi pemberian suap atau bahwa Silmy Karim pasti menerima uang tersebut.
Soleman turut mempersoalkan penyebutan dugaan hasil pemerasan senilai Rp 145,5 miliar yang disebut dalam pemberitaan sebagai dugaan perolehan para tersangka dalam perkara secara keseluruhan.
Dia menegaskan, angka tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai uang yang diterima Silmy Karim secara pribadi. Setiap perbuatan, aliran dana, serta bentuk pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan secara individual terhadap masing-masing pihak.
“Angka keseluruhan perkara tidak boleh langsung dilekatkan sebagai uang yang diterima Silmy Karim secara pribadi. Perbuatan, aliran dana, dan pertanggungjawaban masing-masing orang harus dibuktikan secara individual. Besarnya angka yang diumumkan tidak menggantikan kewajiban pembuktian,” ucapnya.
Soleman meminta KPK tetap menyampaikan perkembangan perkara secara terukur, seperti pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta dugaan yang masih dalam proses pengujian. Pada saat yang sama, dia meminta lembaga antirasuah menegaskan bahwa tersangka memiliki hak untuk membantah seluruh tuduhan dan kesalahannya belum diputus oleh pengadilan.
Menurut dia, proses persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji seluruh bukti dan keterangan yang diperoleh dalam tahap penyidikan. Keterangan yang muncul dalam proses penyidikan juga masih dapat dipersoalkan maupun dibantah dalam persidangan.
“Apa yang disampaikan dalam keterangan pers belum tentu terbukti benar setelah diuji dalam persidangan. Bukti dapat dipersoalkan keabsahannya, keterangan dapat dibantah, dan hubungan antarperistiwa dapat ternyata berbeda dari dugaan awal. Karena itulah hukum menyediakan pemeriksaan oleh pengadilan,” beber Soleman.
Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran Bergulir di MK, Gede Pasek Singgung Sikap Kubu Prabowo
Dia kembali meminta penyidik KPK menghormati ketentuan KUHAP dan memastikan komunikasi kelembagaan tidak mengubah status tersangka menjadi seolah-olah telah memperoleh cap bersalah.
“Saya meminta penyidik KPK menghormati Pasal 91 KUHAP dan memastikan komunikasi kelembagaan tidak mengubah status tersangka menjadi cap bersalah. Silmy Karim harus tetap ditempatkan dalam kedudukan praduga tidak bersalah sampai kesalahannya dinyatakan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kemudian, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST), terjerat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 e dan 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara, pada Rabu (3/6) malam.