← Beranda
Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK, Kejagung, dan Polri Didorong Ikut Bertindak
Syahrul Yunizar• Jumat, 25 September 2026 | 06.30 WIB
Salah satu fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat (Jabar), harus diusut tuntas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri diminta ikut bertindak.

Menurut Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza, temuan tersebut kental nuansa praktik dugaan korupsi. Apalagi temuan itu terjadi saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan sempat terjadi penolakan dari petugas lapas.

”Ada nuansa korupsi, praktik korupsi, korupsi itu memang tindak pidana dan itu perlu ditindaklanjuti. Karena apa, ini sidak, sidak itu ibaratnya kalau polisi tangkap tangan OTT,” ungkap Bhatara saat dihubungi pada Kamis (24/9).

Karena itu, Bhatara meminta agar Ombudsman secepatnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan korupsi atas temuan tersebut. Tentu saja, investigasi dugaan maladministrasi juga harus berjalan.

Baca Juga: Imbas Ratusan Korban Keracunan MBG, BGN Copot Kepala SPPG Batang Bawang!

”Karena dia (Ombudsman) nggak punya kewenangan untuk langsung melakukan penegakan hukum, dia kemudian memberitahukan (temuan itu kepada) penegak hukum. Juga memberitahu kementerian dan lembaga, dalam hal ini (Kementerian) Imipas,” imbuhnya.

Dengan begitu, lanjut Bhatara, ketika Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi atas temuan fasilitas mewah tersebut, kesimpulan itu bisa menjadi penguat proses penegakan hukum oleh aparat. Baik dari KPK, Kejagung, atau Polri.

”Jadi, sebenarnya rekomendasi (dari Ombudsman) itu bukan sekadar rekomendasi dalam pemahaman biasa. Tapi, menurut saya rekomendasinya sangat kuat dan mengikat, yang harus segera dilaksanakan,” terang dia.

Bhatara juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran atas temuan Ombudsman memang sudah seharusnya diusut sampai tuntas. Tujuannya agar fungsi pemasyarakatan berjalan dengan baik. Yakni memberikan efek jera dan memperbaiki sifat narapidana.

”Praktik-praktik seperti (temuan di Lapas Cibinong) itu suatu pembiaran yang sifatnya sudah akut dan artinya tidak ada upaya untuk menghentikan praktik-praktik seperti itu. Jadi, orang dihukum serasa kemudian cuma pindah rumah saja, tidak merasa dihukum, hanya tempat transit begitu,” sesalnya.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Komisioner Ombudsman Syafrida R. Rasahan menunjukkan bukti rekaman video yang diambil saat sidak. Dalam rekaman video tersebut memang tampak beberapa jenis kamar. Perbedaannya ada pada luas serta sejumlah fasilitas seperti sofa, kasur, televisi berukuran besar, dan kamar mandi lengkap dengan toilet duduk.

”Silakan dilihat ini kami masuk ke lapas yang kami temukan, nah ini ketika kami masuk, kami temukan pintu. Kemudian di dalam pintu itu terdapat fasilitas kamar sesuai dengan standar yang tadi saya bilang ada tipe suite, ada tipe deluxe, ada tipe standarnya,” ungkap Syafrida.

Tidak hanya itu, Ombudsman turut menunjukkan beberapa kamar lain. Fasilitasnya juga sama, tersedia TV berukuran besar dan sejumlah peralatan rumah tangga. Termasuk kulkas beserta isinya. Dalam kulkas tersebut tampak beberapa jenis minuman yang diantaranya disebut oleh Syafrida sebagai minuman keras atau miras.

Baca Juga: Imbas Ratusan Korban Keracunan MBG, BGN Copot Kepala SPPG Batang Bawang!

”Fasilitasnya ada TV, makanan di dalam kulkas yang cukup lengkap, dan di tempat pembuangan sampah kami menemukan botol-botol miras kosong yang menurut kami berarti patut diduga itu sudah berlangsung cukup lama,” imbuhnya.

Menurut Syafrida, sejak awal Ombudsman datang ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalankan tugas sebagaimana aturan dan mandat undang-undang (UU). Sayangnya, kedatangan Ombudsman ke lapas tersebut tidak diterima. Bahkan cenderung dihalang-halangi. Hingga sempat terjadi kontak fisik yang membuat pegawai Ombudsman terluka.

”Bahwa kami melakukan pengawasan ini semata-mata untuk memastikan bahwa pelayanan publik sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di seluruh Indonesia, terutama di lapas dan rutan yang kami kunjungi, khususnya lapas Kelas IIA Cibinong,” ujarnya.

Atas temuan itu, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) merespons dengan melakukan perbaikan. Termasuk evaluasi menyeluruh terhadap petugas di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dia menekankan bahwa bangunan dan fasilitas hunian mewah itu tidak seharusnya ada dalam lingkungan lapas yang diperuntukan bagi warga binaan.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan