JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menyasar kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti tambahan. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh," kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (23/9).
Budi menyampaikan, proses penggeledahan di kantor BPN Kota Mojokerto masih berlangsung hingga saat ini. KPK juga masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan di lokasi tersebut.
"Kami akan update terus setiap perkembangannya," ucapnya.
Penggeledahan di Mojokerto menambah daftar lokasi yang telah didatangi penyidik KPK sejak dimulainya penyidikan perkara tersebut. Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan lingkungan ATR/BPN maupun pihak swasta.
Beberapa di antaranya adalah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, serta kantor perusahaan tersebut di Jakarta Timur. Penyidik juga menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain itu, KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN. Lokasi tersebut meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Penyidik juga menyasar beberapa ruangan lain yang berada di direktorat terkait. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Selain dokumen, penyidik turut menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) dari sejumlah lokasi. Seluruh barang yang diamankan selanjutnya akan menjalani proses ekstraksi untuk memperoleh informasi yang relevan dengan penyidikan.
Baca Juga: Alasan Mahfud MD Desak Nusron Wahid Mundur atau Nonaktif sebagai Menteri ATR/BPN
KPK kemudian akan menelaah dan menganalisis dokumen maupun data elektronik tersebut untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara secara lebih menyeluruh.