← Beranda
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
Muhammad RidwanSenin, 21 September 2026 | 19.43 WIB
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam permohonannya, Silmy meminta hakim tunggal membatalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Permintaan tersebut tercantum dalam petitum gugatan praperadilan yang dibacakan kuasa hukumnya, Agus Sudjadmoko, pada Senin (21/9). Silmy meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah.

Selain itu, Silmy juga mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK. Salah satu hal yang menjadi keberatan adalah waktu penerbitan sprindik yang disebut bersamaan dengan surat penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam gugatannya, Silmy mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026. Menurut pihak Silmy, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kapan KPK memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

"Dengan demikian, terhadap penetapan pemohon sebagai tersangka ini muncul pertanyaan, kapan termohon (KPK) memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dijadikan dasar oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Agus saat membacakan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Senin (21/9).

Silmy juga menyoroti proses penanganan perkara yang dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia menegaskan, dirinya tidak terjaring dalam operasi tersebut, melainkan datang sendiri ke Gedung KPK untuk memberikan keterangan.

Kedatangan Silmy ke KPK, lanjut Agus, dilakukan setelah mendapat arahan dari Menteri Imipas Agus Andrianto. Karena itu, kehadiran tersebut dinilai tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyerahan diri maupun sebagai bagian dari peristiwa tertangkap tangan.

"Pemohon datang pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atas arahan dari atasannya untuk menemui penyidik KPK yang menangani perkara anak buahnya ini, karena berkembang informasi melalui media massa pada saat itu adanya peristiwa penangkapan terhadap anak buahnya," jelasnya.

 

Ia berpendapat, karena Silmy Karim tidak termasuk dalam rangkaian OTT, proses pemeriksaan semestinya dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sebagaimana prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

Menurutnya, penetapan status tersangka dalam perkara tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum. Ia juga menilai proses tersebut tidak sesuai dengan prinsip due process model sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHAP.

Karena itu, Silmy meminta hakim praperadilan menyatakan surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK tidak sah. Ia juga meminta seluruh akibat hukum yang muncul dari proses tersebut turut dinyatakan tidak sah, termasuk penetapan tersangka, penahanan, serta penyitaan.

"Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkasnya.

 

EDITOR: Diar Candra