JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, pada Jumat (18/9). Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan yang dilakukan sejak Jumat pagi hingga sore itu menghasilkan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan penyidik.
“Sore ini, Jumat (18/9), penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor Summarecon dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9).
Budi menjelaskan, salah satu dokumen yang diamankan penyidik berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Selain itu, penyidik turut menyita dokumen yang berkaitan dengan kondisi keuangan PT Summarecon Agung Tbk.
“Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung) serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” ujar Budi.
Selain dokumen SHGB dan dokumen keuangan, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa penyidik untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” jelas Budi.
Penggeledahan kantor Summarecon merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di wilayah Bogor. KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
8 Orang termasuk Kepercayaan Nusron Wahid jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.