JawaPos.com - Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin membantah bahwa ia dimutasi karena menolak skema pembagian kuota haji tambahan 50:50.
Keterangan itu disampaikan Arifin saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2024, yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa.
Dalam BAP tersebut tercantum keterangan bahwa Arifin dimutasi pada 28 Desember 2023 ke UIN Sunan Gunung Djati, karena menolak wacana pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50.
Wacana itu disebut disampaikan dalam sebuah rapat di ruangan Menteri Agama kala itu.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut Bantah Tuduhan Nur Arifin
Namun, Arifin menegaskan bahwa keterangannya saat pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk menyatakan adanya hubungan sebab-akibat antara sikap penolakannya dengan keputusan mutasi.
“Yang saya katakan waktu di BAP fakta. Jadi tidak menjadi sebab-akibat, fakta,” kata Arifin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut Arifin, fakta yang dia sampaikan kepada penyidik adalah dirinya memang dimutasi pada 28 Desember 2023.
Ketika penyidik menanyakan peristiwa yang terjadi setelah tanggal tersebut, dia mengaku hanya menjawab berdasarkan apa yang diketahuinya.
“Saya tidak bicara gara-gara itu, tapi saya mengatakan bahwa saya dimutasi tanggal 28 Desember. Nah, maka di BAP itu ketika ada pertanyaan setelah itu, ya saya tidak tahu,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenhaj Luncurkan Hotline Aduan Haji dan Umrah, Ratusan Laporan Langsung Masuk
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta Arifin memastikan kembali apakah keterangan mengenai mutasi tersebut memang pernah dia sampaikan saat pemeriksaan.
Arifin mengatakan baru menyadari terdapat kata “dikarenakan” dalam BAP setelah bagian tersebut dibacakan di ruang sidang.
“Ada kata-kata ‘dikarenakan’, saya kaget baru muncul. Karena sejak awal saya tidak merasa dikarenakan,” ucap Arifin.
Arifin mengungkapkan, dirinya hanya membaca BAP secara sepintas sebelum memberikan paraf.
Kondisi pemeriksaan yang berlangsung cukup melelahkan disebut menjadi alasan dirinya tidak membaca seluruh isi dokumen secara mendalam.
Baca Juga: Pengacara Yaqut Desak Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
“Saya membaca sepintas karena sudah lelah. Kemudian saya sempat tanya, ‘Lho kok pakai bahasa menolak begini?’, padahal bahasa saya bukan...” tuturnya.
Saat kembali dikonfirmasi hakim, Arifin menyatakan dirinya tidak menyadari ada kalimat yang mengaitkan mutasi dengan penolakannya terhadap skema pembagian kuota 50:50, ketika memberikan paraf pada BAP tersebut.
“Yang saya tidak menyadari ada kata-kata ‘dikarenakan saya menolak’, saya tidak. Tapi yang saya cerita karena saya menyampaikan bahwa ini berjalan undang-undang begini, begini. Nah, kemudian kata-kata ‘dikarenakan menolak’ itu saya tidak sadar ada tulisan itu,” jelasnya.
Hakim selanjutnya menggali apakah Arifin mengetahui adanya keterkaitan antara mutasi yang dialaminya dengan sikapnya yang tidak sependapat terhadap pembagian kuota tambahan.
Arifin kembali menyatakan tidak mengetahui adanya hubungan antara dua hal tersebut.
Baca Juga: Menteri Haji Minta Jajaran Kemenhaj Tingkatkan Kualitas Layanan Penyelenggaraan Haji 2027
“Iya, saya tidak tahu ada kaitannya atau tidak. Yang jelas saya hanya bicara fakta bahwa pernah ada rapat, kemudian tanggal 28 saya dimutasi,” beber Arifin.
Hakim Ni Kadek kemudian menegaskan kepada Arifin bahwa tidak terdapat pernyataan resmi yang menyebut keputusan mutasi tersebut diambil karena dirinya menolak pembagian kuota haji tambahan 50:50.
“Artinya tidak ada pernyataan resmi bahwa mutasi itu karena penolakan, kan tidak ada,” ujar hakim.
“Tidak ada pernyataan resmi dari Menteri, tidak ada,” jawab Arifin.
Arifin juga mengakui bahwa anggapan mengenai adanya kaitan antara mutasi dan penolakannya terhadap skema kuota 50:50 bukan berasal dari informasi resmi.
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji 2027 Berlanjut, Kemenhaj Rilis Peserta CAT Gelombang 2
“Waktu di sidang pertama Yang Mulia menanyakan asumsi, ya saya katakan asumsi,” pungkasnya.
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dalam perkara itu, Yaqut disebut merugikan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).
Baca Juga: Lunas Tunda Ganti Dihapus, Jamaah Haji Khusus Tak Bisa Lagi Serobot Antrean
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Serta, Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Hingga Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Dito Ariotedjo: Tak Ada Yaqut Qoumas dalam Pembicaraan Awal Tambahan Kuota Haji dengan Arab Saudi