JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan commitment fee sebesar 5 persen dalam proyek pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dugaan tersebut mencuat dalam surat dakwaan perkara korporasi PT KA Properti Manajemen (KAPM) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9).
Dalam dakwaan tersebut, nama Harno Trimadi, yang saat itu menjabat Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), disebut menyampaikan adanya permintaan commitment fee kepada pihak PT KAPM.
Perkara yang melibatkan anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT KAPM pada 2022. Perkara Yoseph sendiri telah diproses secara terpisah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, permintaan commitment fee tersebut bermula dari pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub pada Desember 2021. Yoseph bersama sejumlah jajaran PT KAPM hadir dalam pertemuan tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA.2022," kata jaksa KPK.
Pertemuan itu awalnya berkaitan dengan tagihan PT KAPM atas pekerjaan perbaikan rel kereta api yang terdampak banjir di Lemah Abang pada 2021. Pekerjaan senilai sekitar Rp 5,2 miliar tersebut disebut telah lebih dahulu dibiayai oleh perusahaan.
Namun, pembayaran dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub disebut belum juga diselesaikan hingga penghujung 2021.
"Namun sampai menjelang tahun 2021 berakhir Direktorat Prasarana Perkertaapian Kemenhub tidak juga melunasinya," ungkap jaksa.
Dalam kondisi tersebut, Harno disebut menawarkan adanya pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatra yang direncanakan masuk dalam anggaran 2022. Proyek itu disebut akan diberikan kepada PT KAPM agar perusahaan memperoleh pengalaman mengerjakan proyek di lingkungan DJKA.
"Dengan tujuan agar terdakwa memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan di lingkungan DJKA," beber jaksa.
Namun, tawaran pekerjaan tersebut diduga disertai persyaratan berupa commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Untuk mengatur proses pelelangan, Harno disebut mengarahkan pihak PT KAPM berkoordinasi dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
"Untuk teknis pelaksanaan dan mengatur pelelangan supaya dimenangkan terdakwa, Harno Trimadi mengarahkan mengarahkan perwakilan terdakwa untuk koordinasi dengan Fadliansyah yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud," ujar jaksa.
Jaksa kemudian menguraikan langkah yang dilakukan untuk memastikan PT KAPM memperoleh proyek tersebut. Harno disebut memerintahkan Anjar Hermawan, yang saat itu menjabat koordinator transportasi layanan pengadaan darat dan kereta api, untuk menunjuk Edi Purnomo sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera 2022.
Setelah DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2022 diterbitkan dan paket pekerjaan diumumkan melalui LPSE, Harno disebut kembali meminta Fadliansyah memenangkan PT KAPM dalam proses pengadaan.
"Setelah DIPA Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2022 terbit dan paket pengadaan TA 2022 diumumkan oleh LPSE, Harno Trimadi kemudian meminta Fadliansyah untuk memenangkan terdakwa pada pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022," tutur jaksa.
Fadliansyah kemudian disebut menyanggupi permintaan tersebut. Jaksa menduga sejumlah kesepakatan yang bertentangan dengan hukum dibuat untuk merealisasikan arahan tersebut.
Pada akhirnya, PT KAPM berhasil memperoleh proyek pekerjaan perlintasan sebidang Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp 20.752.776.802 atau sekitar Rp 20,7 miliar.
Setelah kontrak ditandatangani pada April 2022, Parjono yang menjabat VP Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan disebut menemui Fadliansyah. Dalam pertemuan itu, Parjono menanyakan besaran fee yang harus diserahkan.
Menurut jaksa, Fadliansyah kemudian menyampaikan bahwa commitment fee yang diminta adalah 5 persen dari nilai kontrak.
Atas arahan Yoseph Ibrahim, Parjono disebut kemudian merealisasikan pembayaran tersebut secara bertahap. Total uang yang diserahkan kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah disebut mencapai Rp 1,125 miliar.
Selain itu, terdapat pemberian uang sebesar Rp 240 juta kepada tiga orang bawahan Harno. Salah satunya disebut merupakan Budi Prasetyo, yang menjabat Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang pada jalur kereta api di wilayah Jawa dan Sumatra.
"Terhadap realisasi penyerahan commitment fee tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim," beber jaksa.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan Prof. Dr. Aria Farah Mita, SE. MS. CPA. CA. Akt. selaku ahli akuntansi keuangan korporasi, PT KAPM disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.410.092.416 atau sekitar Rp 2,4 miliar dari pekerjaan tersebut.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa PT KAPM dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mendakwa dengan alternatif Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.