← Beranda
Marak Diselundupkan dari Luar Negeri, BNN Dorong Ketamin Masuk Golongan Narkotika
Syahrul YunizarRabu, 2 September 2026 | 00.06 WIB
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong agar ketamin segera masuk dalam golongan narkotika yang dilarang di Indonesia. Hal itu perlu lantaran saat ini marak penyelundupan dan penyalahgunaan ketamin dalam berbagai modus.

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa, pihaknya secara tegas mendorong dan mendesak agar ketamin segera masuk golongan narkotika dalam sistem hukum nasional Indonesia. Sebab, celah regulasi tersebut selama dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengelabui penegak hukum.

”Dengan penggolongan yang tegas (ketamin) sebagai narkotika, kami memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Menurut Suyudi, saat ini BNN dan Tim Gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, Bea Cukai, serta Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan ketamin.

Baca Juga: Inflasi Jatim Agustus 2026 Tembus 3,32 Persen Dipicu Emas dan Daging Ayam

Pada 24 Agustus lalu, Tim Gabungan mengungkap penyelundupan 800 kilogram barang mengandung ketamine HCI di Perairan Natuna Utara. Dalam operasi tersebut, mereka telah memeriksa kapal bernama lambung Fuchangxing I. Di atas kapal itu, BNN bersama Tim Gabungan melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, ditemukan sekitar 800 kilogram barang mengandung Ketamine HCl. Barang tersebut ditemukan pada bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung berbeda. Tim Gabungan kemudian melakukan pemeriksaan serta pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan dan status hukum barang bukti tersebut.

Berdasar pengembangan, temuan itu mengarah pada dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley. Karena itu, Tim gabungan mengamankan kapal itu pada 25 Agustus. Oleh Tim Gabung, MV Ashley diarahkan menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

”Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan,” terang Suyudi.

Temuan 800 kilogram barang mengandung ketamine HCI itu menjadi perhatian serius BNN. Menurut Suyudi, peredaran ketamin memang sudah mulai menggunakan modus baru, termasuk memanfaatkan perangkat vape. Sepanjang 2026, BNN sudah menguji 1.434 sampel cairan vape.

”Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99 persen dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas,” bebernya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan