← Beranda
Gunakan Teknologi Canggih, Uang Palsu Rp 36 M di Taman Tekno BSD Berkualitas Grade A!
Ryandi ZahdomoMinggu, 23 Agustus 2026 | 18.17 WIB
Ilustrasi pengedar uang palsu ditangkap polisi. (Dok/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah produksi uang palsu senilai Rp36 miliar berkualitas "Grade A" di Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, serta menangkap empat orang tersangka pada Jumat (21/8) malam.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan, uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang disita merupakan kualitas super lantaran memiliki kemiripan fisik yang sangat tinggi dengan uang asli. "Perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas Grade A," ujar Kombes Victor, dikutip Minggu (22/8).

Tingkat kemiripan tersebut mencakup berbagai elemen pengaman utama yang biasa ditemukan pada mata uang asli. "Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," lanjutnya.

 

Peralatan Cetak Canggih Disita

Dalam penggerebekan tersebut, Subdit 2 Ekonomi Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita 360.000 lembar pecahan Rp 100.000. Barang bukti yang diamankan berada dalam kondisi siap edar maupun yang masih berbentuk lembaran belum terpotong.

Selain lembaran uang, polisi mengamankan seperangkat mesin produksi berskala besar di lokasi kejadian. Mesin tersebut antara lain mesin cetak offset besar, printer beresolusi tinggi, alat pressing benang pengaman dan pressing umum, serta peralatan tinta khusus pencetak uang.

 

Peran 4 Tersangka dan Modus Operandi

Penyidikan awal di lokasi penggerebekan membuahkan penangkapan tiga orang tersangka berinisial S, NC, dan D yang bertugas sebagai tim produksi. Pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, tempat ditangkapnya tersangka keempat berinisial AB yang bertindak sebagai pemesan (pembuat order).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah mengoperasikan mesin cetak tersebut sejak Maret 2026 atau kurang lebih selama empat bulan. "Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar," tegas Victor.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para pelaku kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan