JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi praktik produksi uang palsu bernilai fantastis di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/8) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 360.000 lembar uang tiruan pecahan Rp100.000 dengan total nominal mencapai Rp36 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku berinisial S, NC, dan D di lokasi penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiganya bertindak sebagai eksekutor produksi uang palsu tersebut.
"Subdit 2 Ekonomi Perbankan telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar, atau konversinya Rp36 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, dikutip Minggu (22/8).
Pengembangan Kasus Hingga ke Kawasan PIK
Dari penangkapan tiga pekerja di BSD, penyidik langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi membekuk satu tersangka tambahan berinisial AB di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. AB diketahui berperan sebagai pemberi order atau pemesan cetakan uang palsu tersebut.
Di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan tumpukan uang palsu yang siap edar maupun yang masih berbentuk lembaran utuh. Selain itu, seperangkat alat cetak berskala besar juga disita dari pabrik tersebut.
"Kami mengamankan alat produksi berupa mesin cetak offset berskala besar, printer berkualitas tinggi, hingga alat pressing untuk benang pengaman," ujar Victor.
Beroperasi Empat Bulan Sebelum Terbongkar
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Maret 2026. Beruntung, kepolisian menggagalkan peredaran uang tersebut sebelum tersebar luas ke masyarakat.
"Kurang lebih sudah beroperasi empat bulan. Petugas berhasil menggagalkan, jadi uang ini belum sempat beredar," tegas Victor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Keempatnya kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tagging: tangsel, polda metro jaya, uang palsu, taman tekno