JawaPos.com – Sidang kasus dugaan suap fee ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong telah bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu. Perkara ini diduga melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Selain Fikri Thobari, terdakwa lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong Hary Eko Purnomo.
Dalam sidang kedua pada Selasa (11/8), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memeriksa enam ASN sebagai saksi.
"Untuk membuktikan keterlibatan dua terdakwa dengan pengondisian proyek di Dinas PUPRPKP, sekaligus adanya pemberian fee 10 sampai 15 persen kepada Bupati dan Kadis PUPRPKP," kata JPU KPK Bagus Dwi Aryanto, Selasa (11/8) sebagaimana dilansir dari Antara.
Berikut Keenam orang saksi yang dimintai keterangannya:
- Asep Alfianto, ASN Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong
- Jimi, ASN Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong
- Santri Ghozali, ASN Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong
- Muhammad Bidianto Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rejang Lebong
- Akmul Fajri, ASN bidang Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong
- Feri Faisal
Ia menyebut, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, ada transaksi yang mengarahkan adanya keterlibatan para terdakwa yang diduga juga menerima suap.
"Pada prinsipnya sesuai dengan penyampaian saksi baik dari pengadaan barang dan jasa, bahwa mereka tahu terhadap beberapa rekanan kontraktor yang sejak awal sudah diberikan garansi fee untuk memenangkan proyek," jelas Bagus.
"Kesimpulannya ada di keterangan terdakwa. Sampai saat ini kami memang masih menggali dari keterangan saksi," lanjutnya.
Kemudian, setelah kontraktor memenangkan proyek, maka harus memberikan fee sebanyak 10 hingga 15 persen. Fee tersebut akan dikumpulkan oleh orang dinas dan akan diberikan kepada kepala OPD.
Baca Juga: KPK Sita Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Terkait Kasus Rejang Lebong
Di sisi lain, saksi Akmul Fajri mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya penyerahan uang ratusan juta dari kontraktor.
Seperti pada tahun 2025, terdapat sekitar 34 paket proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, di mana enam proyek di antaranya pemenang telah ditetapkan.
Tiga nama kontraktornya, Edi Manggala, Irsyad Satria Budiman, dan Youki dimenangkan pada proses lelang atas perintah Hari Eko.
"Dari kontraktor saya pernah dengar mereka harus menyerahkan kewajiban fee 10 sampai 15 persen kepada Bupati dan Kepala SKPD," kata dia.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Muhammad Fikri Thobari dengan dakwaan menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 2,52 miliar.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati hingga Kantor Kadis PUPR Rejang Lebong, Amankan Uang Rp 1 Miliar
Terdakwa juga diduga menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan total nilai lebih dari Rp 31 juta.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo juga menjalani persidangan perdana.
Keduanya didakwa dua pasal, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 huruf c juto Pasal 127 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.