JawaPos.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengoreksi putusan kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk mendapat sorotan. Apalagi MA menyatakan bahwa kerugian lingkungan Rp 271 triliun bukan kerugian keuangan negara.
Pertimbangan itu tercantum dalam putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah periode April 2017 hingga Februari 2020, Alwin Albar. Putusan itu dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda meminta konsistensi pengadilan dalam hitung kerugian keuangan pada perkara korupsi. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi acuan utama perhitungan kerugian.
Contohnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah. Kejaksaan Agung sebelumnya menghitung kerugian negara sekitar Rp 300 triliun.
Baca Juga: MA Koreksi Kerugian Negara dalam Kasus Timah, Rp 271 Triliun Tak Tepat
Namun dalam putusan kasasi kasus tersebut, MA menyatakan komponen kerugian lingkungan Rp 271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara. Mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah itu adalah Alwin Albar.
"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Huda kepada wartawan, Minggu (9/8).
Huda menegaskan kewenangan BPK dalam perhitungan kerugian keuangan negara berdasar aturan hukum kuat. Hal itu diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Perma, UU Keuangan Negara, dan UU BPK.
Ia juga menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, terutama Penjelasan Pasal 603, mengatur penghitungan kerugian keuangan harus metode seragam.
"Penghitungan keuangan negara jadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK," tegasnya.
Baca Juga: Prajurit TNI Amankan 981 Kilogram Timah Ilegal, Cegah Kerugian Negara Hingga Rp 294 Juta
Menurut Huda, persoalan muncul karena tidak ada keseragaman metode penghitungan kerugian keuangan. Beberapa lembaga seperti BPKP dan kantor akuntan publik dilibatkan dalam hitung kerugian negara perkara korupsi.
Kondisi tersebut membuat hasil dan standar penghitungan berbeda antar lembaga. Ini termasuk pada kasus tata kelola PT Timah.
"Berbagai lembaga audit seperti BPKP, kantor akuntan publik, tidak seragam. Itu menimbulkan ketidakadilan dan disparitas pada terdakwa. Ini berdampak buruk pada penegakan hukum seperti kasus timah," jelas dia.
Huda melihat perkara PT Timah menunjukkan perbedaan metodologi dan tafsir antara aparat hukum dan pengadilan dalam menetapkan kategori dan besar kerugian keuangan negara.
Oleh k arena itu, dia mendorong pemerintah dan penegak hukum membuat mekanisme dan standar seragam dalam menghitung kerugian keuangan negara. "Di sinilah pentingnya keseragaman mekanisme, standar, bahkan lembaga tunggal untuk menentukan hal itu," bebernya.
Pembenahan juga harus di pengadilan. Konsistensi hakim dalam terapkan standar penghitungan penting agar tidak beda penerapan hukum.
"Yang penting pembenahan di sektor pengadilan. Pengadilan harus konsisten lihat persoalan penghitungan keuangan negara," jelasnya.
Huda menegaskan bila pengadilan sudah menetapkan penghitungan kerugian harus merujuk audit BPK. Prinsip itu harus konsisten pada perkara lain.
"Yang paling brengsek kan pengadilan kita tidak pernah konsisten lihat persoalan kerugian keuangan negara ini. Jangan pernah kasus audit bukan dari BPK diterima," tuturnya.
Inkonsistensi bisa mendorong penegak hukum mencari cara lain menentukan kerugian. Misalnya menggunakan audit lembaga lain atau minta keterangan ahli.
"Kejaksaan, kepolisian, KPK selalu coba pakai audit lain atau minta pendapat ahli soal kerugian keuangan negara. Sialnya ada yang diterima pengadilan," katanya.
Huda kembali tekankan penting pembenahan pengadilan. Dia harap standar hitung kerugian negara diterapkan konsisten agar tidak timbul ketidakpastian hukum.
"Yang harus dibenahi adalah pengadilan. Harus konsisten," pungkasnya.