← Beranda
Didakwa Keroyok Warga hingga Alami Luka-luka, Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terancam 5 Tahun Penjara
Ryandi ZahdomoKamis, 6 Agustus 2026 | 19.46 WIB
Sidang perdana kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif, Nyumarno di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (5/8). (Istimewa)

 

JawaPos.com - Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif, Nyumarno, akhirnya memasuki babak baru di meja hijau. Sidang perdana kasus pengeroyokan ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/8).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul, JPU Appludnosanji membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa sekaligus, yakni NY, EB, dan B. Ketiganya didakwa secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan sebagaimana Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, 

Atas perbuatan yang mengakibatkan korban bernama Pendi mengalami luka-luka, ketiganya terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Untuk diketahui, aksi dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025 lalu.

"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka pada korban," ujar JPU Appludnosanji di hadapan majelis hakim.

Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kejaksaan

Proses hukum perkara ini sempat menyita perhatian publik lantaran melibatkan seorang pejabat publik dan memakan waktu penanganan hingga sembilan bulan. Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas pelimpahan berkas perkara ini ke pengadilan.

"Kami sebagai tim kuasa hukum korban pada hari ini ingin menyampaikan beberapa hal. Yang utama adalah kami mengapresiasi kinerja Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara Pendi ini. Sudah sembilan bulan lebih prosesnya, tapi Alhamdulillah hari ini sudah sidang perdana dan juga sudah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Dani.

Imbau Pejabat Tak Intervensi dan Soroti Pengawasan Rutan

Di sisi lain, Dani memberikan imbauan tegas kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun, demi menjaga independensi proses peradilan.

"Kami juga menghimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini," tegasnya.

Tak hanya soal intervensi, tim kuasa hukum korban juga menyoroti masalah pengawasan di dalam Rutan Cikarang. Anggota tim kuasa hukum korban, Michael, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) turun tangan memeriksa dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama masa penahanan.

"Kami sebagai tim kuasa hukum dari Pendi sebagai korban juga menghimbau kepada Dirjen PAS untuk kiranya melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan handphone yang digunakan oleh terdakwa NY di Rutan Cipayung," ungkap Michael.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diduga Keroyok Warga, Korban Lapor ke DPP PDIP Minta Pelaku Disanksi Kode Etik!

Pihak kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat memberikan ruang sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara secara adil dan objektif.

Majelis hakim telah menunda persidangan dan menjadwalkan agenda sidang lanjutan pada Rabu, 12 Agustus 2026 mendatang untuk meneruskan tahapan pemeriksaan perkara.

 

EDITOR: Kuswandi