JawaPos.com - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp 7,7 miliar.
"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7).
Jaksa menjelaskan, gratifikasi yang diterima Budiman berasal dari dua sumber utama, yakni PT Blueray Cargo (Group) senilai Rp 525 juta serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas kepabeanan dengan total sekitar Rp 7,2 miliar.
Menurut Jaksa, uang dari PT Blueray Cargo (Group) diberikan oleh pemilik perusahaan, John Field, bersama dua stafnya, Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri. Ketiganya telah lebih dahulu dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Pemberian dari PT Blueray Cargo (Group) disebut dilakukan sebanyak tujuh kali. Setiap transaksi bernilai Rp 75 juta dalam mata uang dolar Singapura, sehingga keseluruhan gratifikasi dari perusahaan tersebut mencapai Rp 525 juta.
Selain itu, Jaksa mengungkapkan Budiman juga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain dalam kurun September 2024 hingga Januari 2026. Total penerimaan terdiri atas Rp 5,2 miliar, USD 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700, serta MYR 8.100.
"Telah menerima uang dari para pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan," ucap Jaksa.
Jaksa turut merinci sejumlah penerimaan dari para pengusaha rokok, antara lain Martinus sebesar Rp 30 juta, Jonis Rp 30 juta, Marwan Rp 25 juta, Huda Rp 100 juta, Johan Rp 30 juta, Muhammad Suryo Rp 100 juta, Akim Rp 200 juta yang diterima dalam bentuk dolar Singapura, serta Wahab Rp 50 juta.
Sementara itu, penerimaan terbesar berasal dari berbagai pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan Budiman di Seksi Intelijen Cukai. Nilainya mencapai Rp 4,713 miliar, ditambah USD 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700, dan MYR 8.100.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Bea Cukai Tidak Dibubarkan: Progres Sudah Baik
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggat waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-Undang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Budiman Bayu didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.