JawaPos.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan mencabut laporan kepolisian atas kasus dugaan penghinaan terhadap jurnalis dengan terlapor pengacara Hotman Paris Hutapea.
Laporan itu dilayangkan kepada Polda Metro Jaya setelah Hotman Paris melontarkan kata-kata yang dinilai merendahkan martabat jurnalis di sela wawancara.
Ketua PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan hal itu setelah dirinya memenuhi undangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hari ini, Selasa (28/7).
Tidak sendirian, saat bertemu Dasco juga hadir Hotman Paris sebagai pihak yang dilaporkan oleh PWI Pusat.
Baca Juga: Tak Ambil Pusing Dilaporkan Organisasi Jurnalis, Hotman Paris Siap Penuhi Panggilan Polisi
”Saya bertemu dengan Bang Hotman, dipertemukan oleh Pak Dasco. Jadi, Pak Dasco mempertemukan saya dengan Pak Hotman, pertimbangannya untuk persatuan Indonesia,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media.
Menurut Munir, persoalan yang sempat muncul dan dilaporkan kepada Polda Metro Jaya selesai demi persatuan Indonesia.
Hal itu yang menjadi pertimbangan utama dan telah ditekankan oleh para pihak yang bertemu setelah dimediasi oleh Dasco. Usai pertemuan itu, Munir memastikan instansinya akan mencabut laporan polisi.
”Dicabut, dicabut. Nanti dicabut, nanti dicabut, nanti dicabut,” kata dia berulang memastikan.
Apabila tidak hari ini, paling lambat laporan kepolisian itu sudah dicabut besok Rabu (29/7).
Baca Juga: Gantikan Hotman Paris, Febri Diansyah Jadi Penasihat Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Pertemuan antara Munir dengan Hotman Paris dan Dasco terungkap lewat unggahan pada akun media sosial (medsos) Dasco serta Hotman Paris. Dalam unggahan itu, memang dituliskan keterangan Persatuan Indonesia.
Sebelumnya, Keterangan Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat malam (17/7) memicu kritik. Salah satunya datang dari insan pers.
Sempat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah tegas dengan melaporkan pengacara kondang tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin malam (20/7).
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyampaikan bahwa laporan dengan terlapor Hotman Paris sudah teregistrasi dengan nomor 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.
Menurut dia, nantinya jajaran penyelidik dan penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya yang menangani laporan tersebut.
”Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dan kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata dia.
Edison menyatakan bahwa laporan itu dibuat lantaran Hotman dalam keterangannya dinilai telah melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis.
Karena itu, aturan yang digunakan dalam pelaporan adalah Pasal 242 KUHP tentang dugaan penghinaan.
Meski Hotman sudah menyampaikan permohonan maaf, dia menekankan bahwa hal itu tidak serta-merta menyelesaikan dugaan tindak pidana yang sudah terjadi.
”Kami sangat menerima permohonan maaf itu, benar kami terima dan itu (sudah) disampaikan lewat video di Instagram-nya (Hotman Paris). Tetapi, kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” imbuhnya.
Baca Juga: Hotman Paris Mundur dari Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah karena Syaraf Kejepit
Sebagai insan yang pemaaf, lanjut Edison, permohonan maaf yang disampaikan oleh Hotman secara terbuka sudah diterima.
Namun demikian, proses hukum tetap harus berjalan. Bukan untuk memenjarakan Hotman, melainkan untuk memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan.
Bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang dan tidak dapat direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas.
”Jadi, ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulut lah ya, jangan asal seperti kita paling hebat gitu. Jadi, berproses saja kalau memang ada niat baik,” ucap dia.
Dipolisikan Organisasi Media Online
Laporan polisi atas dugaan kasus penghinaan terhadap jurnalis dengan terlapor Hotman Paris Hutapea bertambah lagi.
Baca Juga: Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU
Selasa (21/7), Organisasi Media Independen Online Indonesia melaporkan penasihat hukum Febrie Adriansyah tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, para pelapor menggunakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Para pelapor menilai keterangan yang disampaikan oleh Hotman dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat pekan lalu (17/7) sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalis. Tidak hanya itu, pengacara nyentrik tersebut dianggap merendahkan wartawan.
”Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ucap Ketua Umum Media Independen Online Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dianggap Merendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Menurut Asep, ucapan Hotman terhadap jurnalis yang bertugas di Kejagung saat peristiwa terjadi bukanlah kritik.
Dia menyatakan bahwa pernyataan Hotman sudah masuk kategori merendahkan jurnalis. Apalagi kata-kata yang ditujukan oleh Hotman kepada para pewarta dilontarkan di ruang publik.
”Merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik adalah persoalan yang berbeda. Kami memandang bahwa pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan,” ujarnya.
Dari pernyataan Hotman, lanjut Asep, tersirat bahwa yang bersangkutan menilai jurnalis tidak paham hukum dan tidak memiliki kapasitas intelektual.
Karena itu, pihaknya melaporkan Hotman dengan menggunakan pasal berlapis. Mulai dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan pelanggaran kebebasan pers.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Kronologi Ucapan "Lu Punya Otak Nggak Sih?", Klaim Pernyataan Dipotong
”Perkara ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hari ini kami menjalani proses berita acara pemeriksaan,” ucap Pitra Romadoni sebagai penasihat hukum pelapor.