← Beranda
Pengusutan Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Jadi Ujian Penegakan Hukum
Muhammad RidwanSenin, 27 Juli 2026 | 06.05 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan secara menyeluruh.

Penanganan perkara itu menjadi ujian penting bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan korupsi berskala besar.

"Ini sebenarnya menjadi momentum untuk menguji para penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang disebut sejumlah perkara antara lain peristiwa blackout PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel," kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu (26/7).

Hasanuddin yang merupakan Koordinator 98 menjadi pembicara dalam diskusi publik di Jakarta pada Minggu (26/7). Diskusi itu bertajuk 'Menakar Independensi Penegakan Hukum: Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selesai atau Menguap?'

Menurut dia, perkara Febrie Adriansyah menggambarkan dugaan kejahatan yang bersifat struktural. Hal ini juga menjadi cerminan pentingnya integritas aparat penegak hukum untuk menjaga marwah lembaga.

Untuk itu, setiap proses penanganan harus mampu menjaga agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus.

Baca Juga: Polisi Sisir CCTV RS, Usut Kematian Janggal Sutrimo yang Disebut Karumga Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

"Semua ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap para penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana, ini sebenarnya mencoreng nama penegak hukum kita," ujarnya.

Hasanuddin meminta aparat mengusut secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menjadi tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU tersebut. Sejauh ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada temuan uang tunai dan emas bernilai fantastis.

Sementara penjelasan mengenai dugaan tindak pidana asal belum dipaparkan secara komprehensif. "Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal," ucapnya.

Baca Juga: Ketua RT Klinik Mordent Tak Tahu Ada Pria Tewas Diduga Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konstruksi perkara, sehingga proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Praktisi hukum M. Kapitra Ampera mengatakan, dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus ini sebagai kasus dengan skala besar dan meminta aparat tidak ragu menuntaskannya.

"Ini koruptor ini sebenarnya pengalusan kata, jadi kasus ini sebenarnya bisa disebut dengan bahas maling gede," ujarnya.

Kapitra berharap proses hukum dapat segera diselesaikan agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. Penyelesaian perkara penting agar perhatian pemerintah dapat kembali difokuskan pada persoalan rakyat.

"Harapan kita sih agar kasus ini segera diselesaikan, biar nggak menjadi bola panas berkepanjangan, sebab masih banyak tugas lain pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi rakyat Indonesia," tegasnya.

Ia juga mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan. Perubahan itu menimbulkan pertanyaan di ruang publik mengenai mekanisme penanganan perkara.

"Kenapa kasus ini dialihkan lagi ke Kejaksaan, kenapa tidak Polri menangani kasus ini dari awal sampai selesai, kan kasihan polisi jadi bulan-bulanan, ini juga membuat publik bertanya-tanya kenapa tiba-tiba dialihkan ke Kejagung," ucapnya.

Sementara itu, Peneliti FORMAPPI Lacius Kaurus menilai pengusutan dugaan TPPU mantan Jampidsus harus dilakukan secara tuntas. Langkah itu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia menekankan pentingnya penerapan mekanisme pembuktian dalam perkara TPPU. Ini untuk menguji asal-usul harta kekayaan yang diduga tidak sebanding dengan penghasilan resmi.

Baca Juga: Aparat Pasang Garis Polisi di Klinik Mordent usai Gelar Olah TKP Temuan Tewasnya Diduga Penjaga Rumah Febrie Adriansyah

"Bahwa apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU," ujarnya.

Lacius menambahkan ketentuan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan pasal-pasal dalam KUHP nasional dapat diterapkan. Hal ini sepanjang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Di samping itu, ia mendorong penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani apabila ada bukti permulaan memadai. "Seluruh dugaan hubungan antar kasus harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi," pungkasnya.

EDITOR: Ilham Safutra