JawaPos.com - Perkembangan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret seorang pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Proses penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) atas temuan uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, hingga dugaan adanya intervensi aparat militer menjadi sorotan publik.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, Kejagung semestinya menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menangani perkara yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Hendardi menegaskan, langkah defensif Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) justru berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia menilai, keterbukaan dalam proses hukum menjadi kebutuhan utama agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa perkara ditangani secara profesional dan independen. Menurutnya, Kejagung juga tidak seharusnya menggunakan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk menghindari kritik maupun pengawasan publik.
"Asas praduga tak bersalah adalah prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam proses peradilan, bukan tameng institusional untuk menolak kritik atau menghindari pengawasan masyarakat," tegasnya.
Ia menekankan, penggunaan asas tersebut untuk membungkam pertanyaan publik merupakan penyimpangan terhadap makna negara hukum. Hendardi menyebut, perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum justru menuntut standar akuntabilitas yang lebih tinggi karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum.
Selain itu, Hendardi mengkritik imbauan Kejagung yang meminta masyarakat tidak membangun opini terkait perkara tersebut. Menurutnya, sikap demikian tidak tepat dalam sistem demokrasi.
"Pernyataan yang sembrono dan melecehkan bahkan menghina nalar publik," cetusnya.
Ia menuturkan, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat sekaligus mengawasi jalannya proses hukum, terutama ketika terdapat fakta-fakta yang memunculkan pertanyaan serius. Temuan mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, menurutnya, merupakan fakta yang wajar memicu perhatian publik mengenai asal-usul kekayaan tersebut.
Hendardi menilai Kejagung seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka dan mendukung pengungkapan perkara hingga tuntas, bukan meminta masyarakat menghentikan kritik. Langkah tersebut dinilai lebih efektif untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia juga menyoroti dugaan pengerahan personel TNI ke Polda Metro Jaya pada dini hari untuk meminta pelepasan saksi dan barang bukti. Menurut Hendardi, apabila dugaan tersebut benar, persoalannya jauh lebih serius daripada sekadar gesekan antarinstansi karena mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuatan militer dalam proses penegakan hukum.
"Presiden sebagai Panglima Tertinggi harus segera memerintahkan penarikan seluruh personel TNI dari segala bentuk keterlibatan dalam proses penegakan hukum yang tidak menjadi kewenangannya, sekaligus memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intervensi tersebut," bebernya.
Lebih lanjut, Hendardi menegaskan negara tidak boleh membiarkan institusi penegak hukum saling melindungi atau menggunakan kekuatan militer sebagai tameng bagi dugaan tindak pidana korupsi.
"Pemberantasan korupsi hanya dapat kembali memperoleh kepercayaan publik apabila seluruh dugaan pelanggaran diusut secara terbuka tanpa memandang jabatan maupun asal institusi pihak yang terlibat," pungkasnya.