← Beranda
Eks Kapolres Bima Diduga Terima Rp 2,8 Miliar dari Bandar Sabu, JPU: Biayai 7 Orang Umrah
Ryandi ZahdomoRabu, 8 Juli 2026 | 04.24 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia Diperiksa Mabes Polri dalam kasus narkoba. (Istimewa/Lombok Post)

JawaPos.com - Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, didakwa menggunakan uang hasil bisnis narkoba jaringan internasional untuk membiayai ibadah umrah keluarganya. Total biaya keberangkatan ke tanah suci tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus yang mencoreng institusi Polri ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan secara rinci aliran dana haram yang mengalir ke kantong mantan perwira menengah tersebut.

Berangkatkan 7 Orang ke Tanah Suci

Berdasarkan berkas dakwaan nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Didik diduga menggunakan uang setoran dari bandar sabu Koko Erwin alias Erwin Iskandar sebesar Rp2,8 miliar untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Latihan Bersama Angkatan Laut Rusia, TNI AL Kirim KRI I Gusti Ngurah Rai-332 dan 145 Prajurit ke Vladivostok

"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," ujar Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, dikutip dari Antara, Selasa (7/7).

Harun menjelaskan bahwa dakwaan tersebut dibacakan langsung di hadapan majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar hari ini.

Dalam dakwaan tersebut, Didik menggunakan uang hasil penjualan sabu pada Rabu, 26 November 2025 untuk mendaftarkan rombongan umrah yang terdiri dari tujuh orang. Mereka berangkat melalui biro perjalanan Uhud Tour di Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan total biaya Rp434,5 juta pada 15 Februari 2026 lalu.

Selain terdakwa, enam orang lain yang ikut dalam rombongan tersebut antara lain:

Baca Juga: 6 Kebiasaan Orang Sukses yang Sering Mencapai Tujuan Mereka Menurut Psikologi

1 . Miranti Afriani (Istri)
2. Sri Darmijati (Ibu Kandung)
3. A. Yundayani (Mertua)
4. Adnan Prabu Radite Kuncoro (Anak)
5. Bintang Devdan Rayendra Kuncoro (Anak)
6. Baiq Fitrianingsih (Kasi Humas Polres Bima Kota)

 

Total Setoran Narkoba Capai Rp2,8 Miliar

Dakwaan jaksa juga membongkar gurita bisnis haram yang melibatkan mantan Kapolres ini. Secara kumulatif, Didik diduga menerima uang setoran dari jaringan Koko Erwin dengan nilai fantastis mencapai Rp2,8 miliar secara bertahap.

Skandal ini berjalan rapi berkat pemufakatan jahat yang melibatkan orang dalam. Aliran dana bermula dari jaringan bandar bernama A. Hamid alias Boy, yang kemudian berkomunikasi melalui perantara Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota.

Baca Juga: Menurut Psikologi, Inilah 7 Kekuatan Introvert yang Sering Disalahartikan sebagai Kelemahan

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjerat Didik Putra Kuncoro dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan pemufakatan jahat narkotika.

Ia didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

EDITOR: Bintang Pradewo