JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengakui menyerahkan amplop berisi uang dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Hal itu terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap Suhardiman.
"Ya, terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri itu memang sudah disampaikan, ya, di keterangannya Pak Bupati," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
KPK menduga, uang yang diserahkan ke Menhut Raja Juli merupakan hasil dari pengumpulan 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektar. Namun, ia menyatakan keterangan itu masih diperoleh dari satu sisi, yakni pihak Bupati Kuansing.
"Nah, ini kan masih satu sisi. Tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan di perkara Kuantan Singingi ini," tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengaku telah menerima laporan gratifikasi yang dilaporkan Menhut Raja Juli Antoni. Menurutnya, sampai saat ini Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik masih melakukan analisa terkait dugaan pelaporan gratifikasi tersebut.
"Terkait dengan apakah itu nanti dapat ditindaklanjuti atau tidak, dan mengapa teman-teman di pencegahan ini perlu koordinasi dengan penindakan, karena kalau kita melihat unsur Pasal 14 misalnya di Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 itu ada substansi terkait apakah yang dilaporkan tersebut ada kaitan dengan perkara," jelasnya.
Di sisi lain, KPK sendiri telah resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugan suap terkait jual beli jabatan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, pada Senin (29/6).
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka.
Dugaan suap itu diduga terkait lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Diduga, Bupati Suhardiman ‘meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.
Mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu dibeli Zulkarnain di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek seharga Rp 2,05 miliar.
Namun saat proses pengambilan mobil tersebut, keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu. Lantas, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk pengajuan proses kreditnya.
Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Dugaan Penerimaan Uang Bupati Kuansing dengan Amplop ke Menhut
KPK pun telah menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama. Penahanan itu dilakukan setelah mereka dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*)